PengawalKebijakan.id Mamuju, Sulawesi Barat menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Hinua, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Laporan tersebut telah dikonfirmasi secara terbuka oleh Camat Bonehau, Sabri, S.Pd., M.Si, yang menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini.
Camat Sabri mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Monitoring yang dipimpin oleh Kasi PMD Kecamatan Bonehau untuk melakukan evaluasi menyeluruh di sembilan desa dalam wilayah kecamatan. Tim ini bertugas menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi realisasi program desa yang bersumber dari ADD.30 Juli 2025

“Apalah artinya realisasi 100% kalau manfaatnya tidak terasa di masyarakat,” tegas Camat Sabri kepada tim investigasi PengawalKebijakan.id.
LPKPK SULBAR SOROTI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ADD
Dukungan terhadap pengawasan ADD juga datang dari Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Provinsi Sulbar, yang dalam audiensinya bersama Camat Bonehau menyoroti lemahnya fungsi pembinaan dan kontrol terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024/2025.
LPKPK menekankan bahwa program-program pembangunan desa harus disusun berdasarkan musyawarah dari tingkat dusun hingga desa, sebelum ditindaklanjuti di tingkat kecamatan.
Meskipun Kecamatan Bonehau dan Inspektorat telah melakukan pemantauan, Camat Sabri mengakui masih ditemukan program yang belum selesai dikerjakan, dan berkomitmen untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Kami tidak akan menutup mata. Bila ada aduan, kami akan cek langsung di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Sabri.
PENGAWASAN TIDAK BOLEH SEBATAS FORMALITAS
LPKPK Sulbar mendesak agar seluruh unsur pemerintah kecamatan hingga desa meningkatkan fungsi pengawasan secara substansial, bukan sekadar administratif. Besarnya alokasi dana harus dibarengi dengan manfaat nyata dan kualitas pembangunan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat
Tanpa pengawasan yang ketat, dana desa berpotensi besar disalahgunakan dan hanya akan menimbulkan kekecewaan publik serta hilangnya kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Divisi Investigasi dan Publikasi
PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Website: www.pengawalkebijakan.id
