Oknum Kades Di Tommo  Pukuli Istri Sampai Babak belur Setelah Digerebek Istrinya 

Spread the love

Pengawalkebijakan.id SULBAR Oknum Kades di Kecamatan Tommo, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat , telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang lagi hamil muda, dan telah dilaporkan oleh istrinya di Polresta Mamuju.

Korban dianiaya oleh oknum Kades tersebut dipicu akibat sang istri mengetahui suaminya berselingkuh dan menggerebek oknum Kades tersebut lagi bersama perempuan selingkuhannya

“Saya sudah beberapa kali mendapatkan KDRT dari suami saya, sebelumnya saya sudah pernah melapor di Polsek Tommo namun di damaikan oleh pihak Polsek. Saya mendapatkan perlakuan KDRT dari suami saya karena menegur oknum Kades tersebut yang kedapatan main judi,” ungkap Siti Nur Asisah, saat ditemui ketua LP-KPK dan Wartawan di salah satu warkop di Mamuju,Selasa (31/12/2024).

Siti Nur Asisah, menambahkan, KDRT yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut tidak hanya sekali namun beberapa kali

kali ini dipicu akibat, korban menggerebek oknum Kades saat berselingkuh disalah satu rumah di Mamuju.

“Saya mendapatkan perlakuan KDRT saat saya menggerebek oknum Kades tersebut di salah satu rumah kos di Mamuju. Saya dipukul hingga bibir saya berdarah. Sekujur tubuh saya menjadi memar. Akibatnya saya tidak tahan lagi untuk melaporkannya di Polisi,” ungkapnya.

Korban saat ini sudah divisum kini juga sudah di BAP oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju.

Akibat aksi KDRT yang dilakukan oknum Kades tersebut korban kini sudah tidak lagi tinggal di rumah oknum Kades tersebut.

“Saya  sudah tidak berani lagi tinggal di rumah oknum Kades tersebut. Saya sudah trauma serta pisah ranjang kurang lebih 1  bulan terakhir ini,” jelas Siti Nur Asisah.

Laporan korban di Polresta Mamuju, dengan nomor laporan STTLP/ B/ 281/ XII/ 2024/SPKT/Resta Mamuju.

Hingga kasus ini diberitakan pihak Polresta Mamuju juga belum ada tindakan dan tidak memberikan keterangan apapun terkait kaaus penganiayaan tersebut kesannya kayak diabaikan, padahal sudah jelas KDRT pidananya jelas kenapa pihak kepolsian tidak tindakan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *