Kepastian Hukum Pasal 118 huruf e UU 3/2024: Tantangan dan Solusi

Spread the love

Pengawalkebijakan.id Jakarta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa membawa perubahan signifikan dalam pengaturan pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu pasal yang menimbulkan perdebatan adalah Pasal 118 huruf e, yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Artikel ini akan membahas dampak pasal tersebut terhadap kepastian hukum, demokrasi desa, dan solusi yang dapat diterapkan.

 

Karena Latar Belakang dari, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 menyebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang. Ketentuan ini bertujuan menghindari kekosongan jabatan dan memastikan kelanjutan pemerintahan desa. Namun, pasal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan dan kepastian hukum.

 

Maka dari segi Kedudukan Hukum terkait, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 harus dilihat dari perspektif konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (1), yang menegaskan otonomi daerah. Perlu dilakukan peninjauan ulang untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik.

 

Karena masalah ini Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa:

1. Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan.

2. Perlu perubahan kata “sampai dengan” menjadi “mulai dari” untuk memperjelas batas waktu perpanjangan jabatan.

3. Perlu penjelasan lebih lanjut tentang prosedur perpanjangan jabatan.

 

Dampak Kebijakan dari Ketidakpastian hukum ini berpotensi, akan

 

1. Menghambat proses pemerintahan desa.

2. Menimbulkan konflik kepentingan.

3. Mengurangi kepercayaan masyarakat.

4. Pengaruh terhadap proses demokrasi desa.

5. Dampak ekonomi dan sosial.

 

Solusi dalam menentukan kepastian hukum ini, harus dilakukan

 

1. Perubahan pasal melalui proses legislatif.

2. Penerbitan Peraturan Pemerintah untuk memperjelas prosedur perpanjangan jabatan.

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah desa.

4. Pengawasan ketat dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Kesimpulannya dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 memerlukan perubahan untuk memperjelas kepastian hukum dan menghindari konflik. Perlu dilakukan peninjauan ulang dan perubahan untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum bagi Kepala Desa dan masyarakat.(Jks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *