pengawalkebijakan.id jombang- Tragedi pembunuhan di barbershop Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang, pada 9 Januari 2025, mengejutkan masyarakat. Kasus ini terungkap didorong motif cinta segitiga yang berakhir dengan perkelahian mematikan.
Menurut AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB. Korban, SF (laki-laki asal Kediri), ditemukan tewas di lokasi kejadian. Pelaku, FW (warga Kedungbetik, Kesamben, Jombang), ditangkap di TKP.
Motif Pembunuhan karena FW menuduh SF memiliki hubungan khusus dengan pacarnya, yang sebelumnya bertunangan dengan pelaku. Rencana lamaran FW batal karena kedekatan korban dan pacar pelaku. FW mengirim video ancaman kepada korban melalui WhatsApp, namun upaya tersebut berujung perselisihan.
Perselisihan semakin Memanas akhirnya Korban mendatangi pelaku di barbershop, memicu cekcok yang semakin memanas. FW mengambil pisau lipat dari tasnya dan menusuk korban dua kali, di leher belakang dan dada. Pisau tersebut biasa dibawa untuk berjaga-jaga.
Penyelidikan sudah dilakukan, Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Pelaku FW dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dampak dari Kasus ini bisa menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan. Pentingnya mengelola emosi dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik yang ada dengan tenang fan kepala dingin ( jks )