1 Mei 2026
20251031_094007
Spread the love

pengawalkebijakan.id- . Mamasa, Sulbar — Pembangunan Barak Brimob yang berlokasi di Dusun Pasirputih, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, menuai keluhan dari sejumlah warga. Mereka menilai proyek tersebut berdiri di atas lahan garapan masyarakat yang telah diolah secara turun-temurun tanpa adanya kejelasan status hak atau ganti rugi yang layak. Jumat 31 Oktober 2025

Proyek pembangunan barak tersebut merupakan kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023 dengan nama kegiatan Pengembangan Perumahan dan paket pekerjaan Pembangunan Barak Brimob.

Berdasarkan data kontrak, pekerjaan ini memiliki nilai Rp 450.632.225 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Pelaksana kegiatan adalah CV. Pribumi Multi Jaya, sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada CV. Giliran Putra Konsultan.

 

Sejumlah warga Desa Rantekamase mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan barak tersebut.

“Tanah ini sudah kami garap sejak zaman orang tua kami, ada tanaman dan kebun di dalamnya. Tapi tiba-tiba dibangun barak tanpa ganti rugi,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).

 

Warga menilai, meski lahan tersebut belum bersertifikat, namun penguasaan fisik dan penggarapan turun-temurun seharusnya diakui oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, turut menyoroti persoalan ini.

Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh berjalan di atas lahan masyarakat tanpa proses pengadaan tanah yang sesuai prosedur dan tanpa adanya kesepakatan atau kompensasi yang jelas.

 

> “Kami meminta Dinas Perumahan dan instansi terkait segera menjelaskan dasar hukum penggunaan lahan tersebut. Kalau benar lahan itu adalah garapan warga turun-temurun, harus ada mekanisme ganti rugi yang transparan dan adil,” ujar Herman Welly saat ditemui di Mamasa.

 

Ia juga menambahkan bahwa LP-KPK siap memfasilitasi mediasi antara warga dengan pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait aduan warga tersebut.

LP-KPK berencana melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada pihak dinas, termasuk menelusuri dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Proyek pembangunan Barak Brimob ini ditetapkan melalui Kontrak Nomor: 027/001/KONTRAK–RKS/PPK/DPKPP/IX/2023 dengan nilai Rp 450.632.225, bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2023.

Waktu pelaksanaan proyek tercatat selama 90 hari kalender dengan pengawasan teknis oleh CV. Giliran Putra Konsultan.

Lokasi proyek berada di Dusun Pasirputih, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong.

 

Dasar Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, pemerintah wajib melakukan inventarisasi, konsultasi publik, penetapan lokasi, serta pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai.

Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

 

📌 Reporter: Tim LP-KPK Mamasa

📌 Editor: Redaksi LP-KPK Media

📌 Sumber Data: Dokumen Kontrak DPKPP Mamasa Tahun Anggaran 2023

📌 Foto: Dokumentasi Lapangan LP-KPK (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *