25 Mei 2026
20260208_183525
Spread the love

PengawalKebijakan.id Hari ini, publik perlu dihadapkan pada fakta yang utuh, bukan pada narasi sepihak yang membangun persepsi tanpa dasar akta dan klarifikasi resmi. Pernyataan yang menyebut proyek percetakan sawah di Kabupaten Mamasa sebagai simbol tekanan, ketakutan, dan ketidakadilan patut dipertanyakan secara serius karena tidak selaras dengan hasil klarifikasi lapangan serta komunikasi resmi dengan pihak terkait.

 

pengawalkebijakan.id, secara tegas menilai bahwa narasi yang menyebut adanya tekanan psikologis, ketakutan masyarakat, hingga tudingan keterlibatan militer dalam praktik yang merugikan warga merupakan klaim yang sangat tidak benar dan tidak didukung oleh proses verifikasi menyeluruh.

Baca juga:Hera Dharmawan,S.IP Ketua LP.K-P-K Jawa Barat Optimis Rereongan Sapoe Sarebu Dedi Mulyad, Kami Siap Mengawal!

Berdasarkan hasil klarifikasi antara Kodim 1428/Mamasa dan Labiro Pers Pengawal Kebijakan.id, ditegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan terdapat informasi yang keliru secara substansi, baik terkait status lahan, mekanisme pengerjaan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu.

 

PengawalKebijakan.id menegaskan bahwa produk jurnalistik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip cover both sides, verifikasi data, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang diberitakan.

Baca juga:Integritas Penyidik Polres Mukomuko Diadukan ke Propam, Ujungnya PTDH?

Narasi yang dibangun tanpa konfirmasi kepada Kodim, kontraktor, maupun pelaksana lapangan bukan hanya mencederai prinsip jurnalistik profesional, tetapi juga berpotensi:

 

– Menggiring opini publik secara keliru

– Merusak reputasi institusi negara tanpa dasar fakta kuat

– Memicu konflik sosial berbasis informasi yang tidak tervalidasi

 

Melanggar etika dan tanggung jawab moral pers

Dalam klarifikasi yang dilakukan, pihak Kodim menegaskan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses kerja jurnalistik yang dilakukan.

 

Fakta yang disampaikan dalam klarifikasi menyebutkan:

1. Lokasi lahan berada di Desa Kanan, Dusun Kanan Roka 2, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa

2. Lahan berada di belakang gereja setempat

Pemilik lahan atas nama Soleman

3. Pembiayaan pencetakan sawah dilakukan secara mandiri oleh pemilik lahan

4  Pengerjaan menggunakan alat PC 75 milik Haji Ansar

5. Lahan tersebut ditegaskan bukan bagian dari proyek yang dikerjakan oleh Kodim 1428/Mamasa

pengawalkebijakan.id menegaskan bahwa pemberitaan yang menyangkut institusi negara, proyek publik, serta relasi militer dan masyarakat sipil adalah isu sensitif yang wajib melalui proses verifikasi ketat, bukan sekadar membangun narasi dramatis tanpa dasar fakta yang dapat diuji.

 

Pers memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etik dan hukum. Pers bebas bukan berarti bebas menulis tanpa verifikasi. Justru, profesionalitas pers diukur dari kedisiplinan dalam menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

 

pengawalkebijakan.id menyerukan agar seluruh insan pers kembali pada prinsip dasar jurnalistik profesional:

1. Verifikasi fakta sebelum publikasi

2. Konfirmasi kepada seluruh pihak terkait

3. Menjaga keberimbangan informasi

4. Menghindari pembangunan narasi berbasis asumsi

Pengawal Kebijakan.id menegaskan, informasi publik harus dibangun di atas fakta, bukan persepsi. Kritik boleh, kontrol sosial wajib, tetapi harus berdiri di atas data yang sah, bukan opini yang dibungkus seolah-olah fakta.

 

Redaksi: pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *