25 Mei 2026
20260202_115706
Spread the love

pengawalkebijakan.id,- Mamuju, Sulawesi Barat — Kasus penikaman yang terjadi di Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada Rabu malam, 20 Januari 2026, tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka pertanyaan besar tentang budaya kekerasan kelompok di tengah masyarakat.

Peristiwa yang melibatkan Asdar alias Ondo — yang kini menjalani proses hukum setelah menyerahkan diri ke Polres Mamuju — diduga berawal dari dugaan tindakan pengeroyokan yang terjadi setelah pertemuan warga di Dusun Rea.

Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Tim Pengawal Kebijakan.id melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, dan mempelajari dokumen pemeriksaan awal untuk memahami secara utuh apa yang sebenarnya terjadi pada malam itu.

Menurut keterangan yang dihimpun, malam itu sejumlah warga berkumpul di salah satu rumah warga dekat Lapangan Rea. Aktivitas yang berlangsung berupa minum ballo dan bermain kartu ceki.

Dalam beberapa kasus sosial di pedesaan, kegiatan semacam ini bukan hal asing. Namun, berdasarkan pengamatan sejumlah tokoh masyarakat, konsumsi alkohol tradisional sering menjadi pemicu konflik spontan.

Sekitar pukul 18.00 WITA, Asdar datang setelah dipanggil salah satu warga. Saat itu, suasana disebut masih normal tanpa tanda konflik terbuka.

Namun situasi berubah drastis sekitar pukul 20.10 WITA.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam pemeriksaan awal dan keterangan saksi, Asdar disebut hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Beberapa saksi menyebut terjadi pemukulan terhadap Asdar. Ia disebut dipukul menggunakan benda keras, diduga kunci motor, kemudian terjadi pemukulan lanjutan oleh lebih dari satu orang.

Dalam kondisi tersebut, Asdar diduga mencoba melarikan diri. Namun menurut beberapa saksi, ia tetap dikejar dan mengalami kekerasan fisik lanjutan.

Salah satu saksi menggambarkan situasi malam itu sebagai “tidak terkendali”.

Dari hasil penelusuran kronologi, pengejaran disebut terjadi dari area rumah warga hingga sekitar 50 meter ke arah jalan permukiman.

Dalam banyak kasus pengeroyokan, pola seperti ini sering terjadi:

– Korban mencoba kabur

– Pelaku mengejar secara berkelompok

– Kekerasan meningkat karena efek massa

Psikolog sosial menyebut fenomena ini sebagai mob escalation effect, di mana individu dalam kelompok lebih berani melakukan kekerasan dibanding saat sendirian.

Dalam kondisi terdesak, menurut pengakuan Asdar, ia menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Dalam situasi konfrontasi fisik yang terjadi cepat, salah satu pihak mengalami luka tusuk dan jatuh di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menjadi titik balik yang mengubah status kejadian dari dugaan pengeroyokan menjadi perkara pidana serius.

Budaya Kekerasan Kelompok: Ancaman Nyata

Ketua Komda LP.K-P-K Sulawesi Barat, Eliasib, dalam pernyataan ilustratifnya menyampaikan kritik keras terhadap praktik kekerasan massa.

“Pengeroyokan adalah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya bagi tatanan hukum. Ketika sekelompok orang merasa berhak menghukum seseorang secara langsung, maka negara hukum bisa runtuh.”Ia menambahkan:

“Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan beramai-ramai. Jika ada masalah, mekanisme hukum harus menjadi jalan utama, bukan kekerasan fisik.”

Analisis Hukum: Antara Penganiayaan dan Pembelaan Diri

Kasus ini berpotensi bersinggungan dengan beberapa pasal KUHP.

Pasal 170 KUHP – Kekerasan Secara Bersama-sama

Mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang atau barang.

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Mengatur tindak kekerasan fisik terhadap seseorang.

Pasal 49 KUHP – Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Jika terbukti seseorang melakukan tindakan karena mempertahankan diri dari serangan nyata dan langsung, maka bisa menjadi alasan penghapus pidana.

Namun, pembuktian unsur pembelaan diri harus melalui proses pengadilan yang ketat.

Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab Penyidik

Investigasi kasus ini sangat bergantung pada beberapa faktor kunci:

1. Siapa yang memulai kekerasan fisik pertama

2. Apakah terjadi pengeroyokan

3. Apakah ada ancaman serius terhadap keselamatan jiwa

4. Apakah penggunaan senjata tajam merupakan reaksi spontan atau disengaja

Kasus ini menimbulkan ketegangan sosial di lingkungan sekitar. Beberapa warga mengaku takut konflik meluas antar kelompok keluarga.

Tokoh masyarakat setempat meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Eliasib menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan terhadap semua bentuk kekerasan.

“Jika benar terjadi pengeroyokan, maka itu pelanggaran hukum serius. Jika ada pembelaan diri, maka itu juga harus diuji secara objektif. Tidak boleh ada keadilan yang berat sebelah.”

Kasus Guliling bukan sekadar perkara penikaman.

Ini adalah gambaran konflik sosial yang bisa muncul ketika:

– Alkohol bertemu emosi

– Konflik pribadi berubah jadi konflik kelompok

– Hukum digantikan oleh kekerasan massa

Dan jika praktik pengeroyokan dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.

Redaksi : pengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *