PengawalKebijakan.id,-Pasangkayu, Sulawesi Barat ,Sebuah peristiwa serius yang mengguncang rasa keadilan publik terjadi di Dusun Tobengo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis dini hari, 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.29 WITA. Seorang warga bernama Anting diduga menjadi target penjemputan paksa oleh Tim Buzer Polres Pasangkayu, yang disertai pelepasan tembakan senjata api di lingkungan permukiman warga.
Peristiwa ini terjadi dalam kondisi keluarga korban sangat rentan, di mana istri korban baru melahirkan tiga hari sebelumnya dan masih dalam masa pemulihan, sementara anak korban berada di dalam rumah. Kejadian dini hari tersebut memicu kepanikan warga dan ketegangan sosial di sekitar lokasi.
Baca juga,:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, sekitar enam personel Tim Buzer Polres Pasangkayu, yang dipimpin oleh Elias B. dan Marten, mendatangi rumah korban untuk melakukan penjemputan.
Saat proses tersebut berlangsung, istri korban keluar rumah sambil meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian berdatangan ke lokasi sebagai respons spontan terhadap situasi yang dinilai darurat, mengingat kejadian berlangsung pada dini hari dan melibatkan aparat bersenjata.
Dalam situasi tersebut, terdengar dua kali letusan senjata api dari arah sekitar rumah dan kebun warga. Warga kemudian menemukan dua selongsong peluru kaliber .222 Remington Magnum, yang diduga berasal dari senjata laras panjang jenis bolt action.
Berdasarkan klarifikasi komunikasi melalui WhatsApp antara Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) dengan Elias B., disampaikan bahwa:
– Tembakan dilepaskan sebanyak dua kali
– Dilakukan dengan alasan perlindungan diri
– Tindakan tersebut diambil karena adanya warga yang mendekati sumber suara dan lokasi personel berada
– Menurut keterangan tersebut, tembakan dimaksudkan sebagai upaya membela diri, bukan untuk melukai warga
Namun demikian, klarifikasi ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan serius di ruang publik, antara lain:
1. Tidak adanya kondisi tertangkap tangan
2 Tidak ditemukan perlawanan terorganisir
3. Lokasi kejadian berada di pemukiman dan kebun warga
4. Dilakukan pada dini hari saat keluarga korban dalam kondisi sangat rentan
Fakta-fakta ini menuntut evaluasi menyeluruh terkait prosedur, urgensi, dan proporsionalitas penggunaan senjata api.
LP.K-P-K HENTIKAN PENANGKAPAN DEMI ASAS KEMANUSIAAN
Upaya penjemputan paksa akhirnya dihentikan sementara setelah LP.K-P-K hadir di lokasi dan mengambil langkah hukum dengan pertimbangan serius, antara lain:
1. Perlindungan hak dan keselamatan keluarga korban
2. Kondisi istri korban yang baru melahirkan 3 hari
3. Anak korban berada di dalam rumah bersama ibu yang masih sangat lemah
4. Asas kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan sosial
5. Tidak adanya kondisi mendesak (bukan tertangkap tangan)LP.K-P-K menilai bahwa pendekatan represif dalam kondisi tersebut berpotensi menimbulkan trauma psikologis, konflik horizontal, serta pelanggaran prinsip HAM.
Kasus ini berawal dari laporan petugas keamanan PT. Pasangkayu, atas nama Musrin Sabri alias Aco Garuda, tertanggal 15 Desember 2025, terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Afdeling Alfa Blok 10.
Namun hingga saat ini, status hukum lahan masih dipersoalkan, karena:
1. PT. Pasangkayu belum menunjukkan dokumen HGU yang jelas
2. Pelapor mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi seluas ± 35 hektare
Dengan demikian, perkara ini kuat diduga mengandung unsur sengketa agraria, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi, bukan semata-mata pendekatan pidana.
Apabila dugaan di lapangan terbukti, peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan:
1. Pasal 351 dan/atau Pasal 338 KUHP
2. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
4. Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan senjata api
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di lapangan juga beredar informasi bahwa tindakan penjemputan dilakukan atas perintah pihak yang mengatasnamakan “Pak Kasad”, yang hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi dan berpotensi merupakan pencatutan nama pejabat negara.
LP.K-P-K secara resmi meminta perhatian dan langkah tegas dari:
Presiden Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Untuk:
1. Melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen
2. Mengevaluasi seluruh personel yang terlibat
3. Memastikan penggunaan senjata api sesuai prosedur hukum
4. Menindaklanjuti dugaan pencatutan nama pejabat negara apabila terbukti
LP.K-P-K menegaskan bahwa penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan berlandaskan asas kemanusiaan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
PengawalKebijakan.id
Rilis Pers – Untuk Kepentingan Publik
