25 Mei 2026
20260125_050438
Spread the love

Pengawalkebijakan.id,-Sleman, DI Yogyakarta  Upaya seorang suami mengejar dan memepet pelaku yang baru saja menjambret istrinya berakhir tragis. Dua pelaku penjambretan tewas setelah motor yang mereka kendarai menabrak tembok pembatas jalan di daerah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Sabtu (26/4/2025) pagi. Ironisnya, sang suami, Hogi Minaya (43), kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

 

Kejadian bermula saat korban penjambretan, Arsita (39), menjadi sasaran kejahatan di Jalan Solo. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh suaminya, Hogi, yang kemudian segera membuntuti dan berusaha mengejar kedua pelaku menggunakan mobil.

Bac juga;RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Dalam upayanya menghentikan pelaku, Hogi mengaku mencoba memepet kendaraan kedua penjambret hingga mereka naik ke trotoar. Ia juga mengklaim memberi ruang dengan harapan pelaku menghentikan laju motornya.

 

“Saya coba memepet pelan-pelan supaya mereka berhenti. Saya kasih ruang juga, sudah saya lakukan sampai tiga kali, tapi mereka malah terus melaju kencang,” ujar Hogi, seperti disampaikan oleh istrinya, Arsita, yang dihubungi media.

Baca juga;LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Namun, upaya itu berakhir dengan insiden nahas. Diduga karena panik dan kehilangan kendali, motor yang dikendarai kedua pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok pembatas jalan. Kedua penjambret terpental ke aspal dan mengalami luka berat. Mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Pasca kejadian, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Meski motif Hogi adalah untuk menolong istrinya dan merebut kembali barang yang dicuri, tindakannya dalam mengejar dan memepet dinilai telah melanggar hukum. Hogi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Perkara sudah masuk tahap II di kejaksaan. Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan diberikan status tahanan luar,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman, Kompol Rudi Setiawan, ketika dikonfirmasi.

 

Kasus ini memantik perdebatan di publik antara rasa simpati terhadap niat Hogi melindungi keluarga dan aspek kepastian hukum. Pakar hukum pidana, Dr. Anwar Hidayat, S.H., M.H., yang dihubungi terpisah, mengingatkan bahwa upaya penangkapan atau penahanan warga sipil terhadap pelaku kejahatan tetap harus proporsional dan tidak membahayakan.

 

“Niat baik untuk mengejar pelaku harus diimbangi dengan keselamatan berkendara. Tindakan memepet dan mengejar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian,” jelasnya.

 

Keluarga Hogi saat ini sedang berjuang menghadapi proses hukum sembari berduka atas trauma yang dialami. Mereka berharap ada pertimbangan keadilan restorative yang melihat konteks kejadian secara menyeluruh.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri saat menghadapi kejahatan. Langkah teraman adalah segera menghubungi dan menyerahkan pengejaran kepada pihak berwajib sambil memberikan informasi lokasi dan identifikasi pelaku seakurat mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *