Pengawalkebijakan.id, Pasangkayu, Rabu 21 Januari 2026 Bentrok kembali pecah antara PT Pasangkayu dan masyarakat Mata Air Tomogo yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan Pasangkayu. Insiden ini terjadi saat PT Pasangkayu kembali melakukan aktivitas penggalian di lahan sengketa dengan dalih pemisahan Hutan Lindung dan HGU PT Pasangkayu, tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh CDO PT Pasangkayu, Juanda, serta melibatkan personel Security dari beberapa perusahaan, yakni:
1. PT Pasangkayu
2. PT LTT
3. PT Mamuang
Selain itu, turut hadir personel Brimob dan beberapa anggota TNI. Dalam keterangannya, CDO Juanda menyebut bahwa keterlibatan personel TNI merupakan bagian dari Agrinas.
Namun pernyataan tersebut justru menuai pertanyaan serius.
LP.K-P-K SULBAR: TUNJUKKAN LEGALITAS, JANGAN HANYA KLAIM
Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, dengan tegas meminta PT Pasangkayu menunjukkan legalitas resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lahan sengketa tersebut.
Baca juga: RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Eliasib menegaskan, LP.K-P-K hadir sebagai pendamping masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, ia meminta bukti hukum yang sah dari:
. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
. Agrinas
. Kementerian ATR/BPN
terkait:
. Dasar masuknya PT Pasangkayu ke lahan sengketa;
. Legalitas penggalian dengan kedalaman ±3 meter dan lebar ±3 meter;
. Dasar hukum pengecatan warna merah di setiap titik galian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang mengkhawatirkan.
PT Pasangkayu tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen legal yang sah sebagaimana diminta.
Alih-alih memberikan bukti tertulis, CDO Juanda justru mengarahkan LP.K-P-K untuk menemui oknum TNI, dengan alasan bahwa data berada pada pihak tersebut sebagai utusan Agrinas. Setelah diperiksa, dokumen yang diperlihatkan hanya melalui telepon genggam, tanpa:
– nomor surat,
– stempel resmi,
– tanda tangan pejabat berwenang.
Lebih parah lagi, data tersebut identik dengan dokumen yang dibawa oleh security PT Pasangkayu bernama Arif, sehingga patut diduga kuat tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT Pasangkayu tetap memaksakan kegiatan yang diduga ilegal, dengan memanfaatkan kehadiran aparat bersenjata untuk menekan masyarakat.
Situasi memanas ketika alat berat bukan hanya melakukan penggalian, tetapi juga merusak pondok milik warga, yang dibangun dari hasil keringat mereka sendiri. Warga pun menuntut ganti rugi atas pengrusakan tersebut.
Namun, bukannya penyelesaian yang adil, kondisi justru memburuk.
Salah satu oknum security yang dikenal dengan panggilan “Aco Garuda”, dengan identitas KTP Musrin Sabri, diduga melakukan tindakan provokatif dengan mengambil senjata tajam berupa parang dan bergerak ke arah warga.
Posisi senjata menunjukkan sikap siap menyerang, disaksikan langsung oleh:
– aparat Brimob,
– personel TNI,
– dan CDO PT Pasangkayu, Juanda.
Tindakan ini memicu kericuhan terbuka dan sangat membahayakan keselamatan warga.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik:
Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi tameng kepentingan korporasi?
Di tengah maraknya pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum ditegakkan demi kesejahteraan rakyat, kasus PT Pasangkayu justru memperlihatkan realitas yang bertolak belakang di lapangan.
Inilah momentum pembuktian.
Apakah hukum benar-benar hadir, atau hanya sekadar retorika untuk meredam kemarahan rakyat yang tertindas dan tidak paham hukum?
KONFLIK AGRARIA ANTARA PT PASANGKAYU DAN MASYARAKAT ADAT MATA AIR TOMOGO
A. Latar Belakang Konflik ini merupakan konflik struktural yang telah berlangsung sejak ±1994, berawal dari perampasan tanah ulayat masyarakat adat Mata Air Tomogo secara sepihak oleh PT Pasangkayu untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Tanah tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat adat, terutama melalui budidaya sagu sebagai pangan pokok dan penopang ekonomi.
B. Pemaksaan dan Intimidasi Penguasaan lahan dilakukan tanpa musyawarah adat, tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC), dan disertai pemaksaan ganti rugi yang tidak adil. Penolakan masyarakat justru dibalas dengan penggusuran dan keterlibatan aparat bersenjata.
C. Dugaan Perambahan Kawasan Terlarang PT Pasangkayu diduga beroperasi di:
. Kawasan Hutan Lindung (HL)
. Daerah Aliran Sungai (DAS)
. Areal Penggunaan Lain (APL)
. yang berpotensi melanggar hukum kehutanan, lingkungan, dan tata ruang.
D. Dugaan Pelanggaran Hukum
. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
. UUPA 1960
. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
. Prinsip FPIC
UNTUTAN MASYARAKAT ADAT
Pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat Mata Air Tomogo;
– Penghentian seluruh aktivitas PT Pasangkayu di wilayah sengketa;
– Evaluasi dan pencabutan izin di kawasan terlarang;
– Pemulihan hak dan sumber penghidupan masyarakat adat;
– Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Media Pengawal Kebijakan.id menegaskan:
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.
Hukum harus berdiri tegak bersama rakyat.
Sumber : PengawalKebijakan.id
