25 Mei 2026
20260125_211043
Spread the love

Pengawalkebijakan.id,-Tulungagung – SMKN 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan setelah diduga melanggar ketentuan jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel). Ketua LP.K-P-K, Gandi Surya melontarkan kritik keras setelah pihak sekolah menyampaikan bahwa jumlah siswa dalam satu rombel mencapai 38 siswa, sementara aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 secara tegas membatasi maksimal 36 siswa per rombel untuk SMK Negeri di Jawa Timur.

Menurut Gandi, ketentuan tersebut sudah jelas mengatur bahwa setiap rombel maksimal diisi 36 siswa dan harus disesuaikan dengan daya tampung yang tercatat secara valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, pelaksanaan SPMB wajib berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna menjamin keabsahan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Lihat saja, kepala sekolah ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturannya jelas maksimal 36 siswa per rombel, tapi justru disampaikan ada 38 siswa. Ini patut dipertanyakan,” ujar Gandi dengan nada kritis.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala SMKN 2 Boyolangu, Eko Wahyu Listiono M.pd, menyampaikan bahwa jumlah siswa dalam satu rombel di sekolahnya mencapai 38 siswa. Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan dari  LP.K-P-K karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala sekolah ,eko wahyu Listiono M,pd saat diklarifikasi anggota LP.KPK

Gandi mempertanyakan dasar kebijakan sekolah yang tetap menjalankan rombel dengan jumlah siswa melebihi batas maksimal. “Kalau aturannya 36 siswa per kelas, lalu dasar hukumnya apa sampai bisa diisi 38 siswa? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Lebih lanjut, Gandi meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis rombel, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Sorotan terhadap SMKN 2 Boyolangu ini juga diperkuat dengan dugaan sebelumnya terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa. “Ini bukan hanya soal rombel, tapi juga soal integritas dan akuntabilitas pengelolaan sekolah,” tambah Gandi.

Atas dasar itu, Gandi secara khusus meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung, Dian Pemilu Sari, S.H., M.M., untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketentuan rombel tersebut. “Ibu Dian Pemilu Sari harus bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti ada pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *