Pengawalkebijakan.id Sebuah video yang sempat viral di media sosial memperlihatkan seorang penjual es kue tradisional diinterogasi oleh aparat kepolisian dan TNI. Dalam video tersebut, penjual dituduh menggunakan bahan berbahaya berupa spon bedak pada dagangannya.
Dalam rekaman video, terlihat es kue milik penjual tersebut dibakar dengan korek api dan diperas hingga memunculkan kecurigaan. Pesan yang disampaikan petugas dalam video tersebut mengimbau: “Orang tua harus waspada.”
Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Hasil Pemeriksaan Membuktikan Keamanan Produk
Setelah ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat, hasil pemeriksaan yang komprehensif menyatakan bahwa seluruh es kue tersebut aman dan layak dikonsumsi. Tim gabungan tidak menemukan bahan berbahaya seperti spon atau PU Foam seperti yang diduga sebelumnya.
Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lokasi penjualan hingga ke tempat pembuatan es di Depok. Hasil dari seluruh pemeriksaan konsisten: tuduhan tersebut tidak terbukti.
Penjual Dipulangkan dan Diberi Ganti Rugi
Setelah klarifikasi dan pembuktian keamanan produk, penjual akhirnya dipulangkan. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kepolisian juga mengganti dagangan yang sempat diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, khususnya konten yang terkait dengan keamanan pangan dan tuduhan yang dapat merugikan pedagang kecil.
Redaksi; pengawalkebijakan.id
