pengawalkebijakan.id – Pasangkayu Mediasi sengketa lahan antara Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Pasangkayu (AMPKP) dan PT Pasangkayu, anak perusahaan raksasa sawit nasional Astra Agro Lestari (AAL), resmi gagal total. Forum yang difasilitasi Bupati Pasangkayu pada Rabu (24/12/2025) itu justru membuka dugaan pelanggaran agraria, lingkungan, dan administratif serius yang kini mengguncang publik Sulawesi Barat.

Alih-alih menghasilkan solusi, mediasi di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu tersebut berubah menjadi forum pembongkaran dugaan “HGU Siluman”, yakni praktik penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan Eks-HGU
AMPKP membeberkan temuan lapangan berupa:
– Kebun sawit aktif di luar batas HGU
– Penggunaan lahan eks-HGU yang secara hukum telah berakhir
– Dugaan penyerobotan Areal Penggunaan Lain (APL)
– Aktivitas di wilayah yang diduga masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan lindung
Jika temuan ini terbukti, maka PT Pasangkayu patut diduga melanggar:
🔴 Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir, dan tanahnya kembali dikuasai negara.
🔴 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
Tanah eks-HGU tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan kembali tanpa hak baru.
Aliansi menilai praktik ini sebagai perampasan tanah negara dan rakyat secara terselubung.
“Jika HGU berakhir tapi kebun tetap ditanam dan dipanen, itu bukan lagi kelalaian administratif. Itu dugaan kejahatan agraria,” tegas perwakilan AMPKP.
Tolak Buka Peta HGU, Transparansi Dipertanyakan
Dalam forum resmi yang dihadiri ATR/BPN, PT Pasangkayu tidak secara terbuka memaparkan peta HGU dan titik koordinat detail. Penolakan pengukuran ulang secara transparan ini memperkuat kecurigaan publik.
Padahal, keterbukaan data HGU adalah kewajiban hukum sesuai:
🔴 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
🔴 Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Peta Bidang
Sikap tertutup perusahaan dinilai sebagai indikasi kuat adanya wilayah kebun yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
Aliansi juga mengungkap dugaan aktivitas perkebunan di wilayah DAS dan sempadan sungai. Jika benar, maka PT Pasangkayu berpotensi melanggar:
🔴 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 36: Kegiatan wajib memiliki izin lingkungan
– Pasal 69: Larangan merusak lingkungan hidup
– Pasal 98–99: Ancaman pidana bagi perusakan lingkungan
🔴 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Melarang aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai dan DAS.
Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga ancaman banjir, pencemaran, dan kerugian ekonomi masyarakat.
Indikasi Relasi Tak Sehat dengan Oknum BPN
Salah satu poin paling eksplosif dalam mediasi adalah dugaan relasi tidak sehat antara perusahaan dan oknum BPN, terutama terkait:
– Pengawasan HGU
– Pembiaran kebun di luar batas
– Minimnya tindakan korektif
Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar:
🔴 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
🔴 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Kriminalisasi Warga: Alarm Pelanggaran HAM
AMPKP juga menyoroti adanya tekanan dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan:
🔴 Pasal 28D dan 28G UUD 1945
🔴 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Warga mempertahankan tanah, korporasi menguasai ribuan hektare. Negara seharusnya berdiri di pihak rakyat,” ujar Aliansi.
LP.K-P-K & LIRA: Kami Akan Bawa ke Pusat
Ketua KOMDA LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di meja mediasi daerah.
“Ini bukan konflik biasa. Ini dugaan pelanggaran sistemik. Kami akan mendorong audit HGU, audit lingkungan, dan penegakan hukum hingga ke kementerian dan aparat penegak hukum pusat,” tegasnya.
Sementara Mustakim LH (LIRA Kabupaten Pasangkayu) menyatakan siap membuka laporan ke Kementerian ATR/BPN, KLHK, Komnas HAM, hingga KPK jika ditemukan unsur korupsi dan pembiaran.
Negara Diuji, Korporasi Disorot
Gagalnya mediasi ini menjadi alarm keras bahwa konflik agraria di Pasangkayu telah memasuki fase serius. Publik kini menunggu:
Apakah negara akan menegakkan hukum, atau kembali tunduk pada kepentingan korporasi besar?
Pengawal Kebijakan.id menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran agraria PT Pasangkayu – Astra Agro Lestari hingga terang benderang.
Sumber : Pengawal Kebijakan.id
Rilis : Kabiro pers Pengawal Kebijakan.id Sulawesi Barat
