pengawalkebijakan.id Surabaya, 7 Agustus 2025 – Sebuah insiden pengusiran paksa yang melibatkan kekerasan dialami seorang nenek berusia 80 tahun, Widjajanti atau biasa disapa Elina, di kediamannya di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (6/8/2025) itu mengakibatkan Elina mengalami luka-luka dan kehilangan tempat tinggal, tanpa adanya putusan pengadilan yang mendasari aksi tersebut.
Menurut pengakuan korban dan kuasa hukumnya, sekitar pukul 07.00 WIB, sekitar 50 orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi rumah Elina. Massa kemudian melakukan pengusiran secara paksa. Elina yang berusaha mempertahankan rumahnya dikabarkan mengalami kekerasan fisik.
“Saya diseret, diangkat, dan dilempar keluar rumah. Badan saya lebam-lebam dan berdarah,” ujar Elina, seperti disampaikan oleh pengacaranya, Wellem Mintarja.
Tidak hanya kekerasan terhadap penghuni, aksi massa juga berlanjut dengan perusakan properti. Rumah yang telah ditempati Elina beserta keluarganya sejak tahun 2011 itu dirobohkan. Seluruh barang-barang milik keluarga, termasuk dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah, hilang atau musnah tertimbun puing.
Situasi saat pengusiran dilaporkan mencekam. Di dalam rumah saat itu juga terdapat beberapa anggota keluarga lain, termasuk dua anak kecil. Karena merasa terancam dan demi keselamatan anak-anak tersebut, sebagian penghuni terpaksa keluar dari rumah.
“Klien saya kehilangan segala-galanya. Tidak hanya aset fisik, tetapi juga rasa aman dan dokumen hukum. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hak atas tempat tinggal,” tegas Wellem Mintarja.
Dari informasi yang dihimpun, pengusiran paksa ini diduga dipimpin oleh dua pria berinisial SML dan YSN. Hingga berita ini diturunkan, motif pasti di balik pengusiran tersebut masih belum jelas dan sedang dalam penyelidikan.
Menyikapi kejadian ini, kuasa hukum Elina telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian. Mereka menuntut dua hal: proses hukum yang tegas terhadap semua pelaku, baik yang melakukan kekerasan fisik maupun perusakan, serta ganti rugi yang setimpal atas rumah dan harta benda kliennya yang hancur.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja cepat dan transparan. Aksi main hakim sendiri seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi korbannya adalah seorang lansia,” tambah Wellem.
Polisi setempat mengonfirmasi telah menerima laporan dan saat ini sedang mempelajari serta mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Publik menunggu langkah tegas dari aparat untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini dan memberikan keadilan bagi Elina dan keluarganya yang kini harus hidup tanpa tempat tinggal yang layak.
Redaksi ;pengawalkebijakan.id
