23 Agustus 2026
20251227_092220
Spread the love

 

pengawalkebijakan.id,-PASANGKAYU — Aroma kejahatan agraria kembali menyengat dari Sulawesi Barat. Setelah kasus PT Pasangkayu tak kunjung dituntaskan, kini PT Letawa (Astra Group) diduga melakukan praktik serupa: puluhan tahun menanam dan memanen kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Ironisnya, semua itu terjadi di hadapan negara.

Kepala Desa Lariang, Firman, meledak. Ia menyebut negara — mulai dari ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum — telah gagal menjalankan mandat konstitusi.

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

“Kalau ini dibiarkan puluhan tahun, jangan bilang ini kelalaian. Ini pembiaran. Rakyat dirampas, korporasi dimanjakan,” tegas Firman kepada Pengawal Kebijakan.id, Jumat (26/12/2025).

SAWIT DI LUAR HGU, DI HUTAN, DI APL — SEMUA DILANGGAR

Firman mengungkapkan, PT Letawa diduga:

– Menguasai dan memanen sawit di luar batas HGU
.- Menanam sawit di kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi)
– Menggarap Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi ruang hidup warga

“Ini bukan salah ukur. Ini model perampasan tanah yang disengaja,”

“JIKA NEGARA TAK HADIR, RAKYAT AKAN LAWAN”

Firman menegaskan sikap politiknya sebagai kepala desa: ia tidak akan bersembunyi di balik meja.

“Saya akan turun bersama rakyat. Kalau hukum tak bergerak, perlawanan sosial akan terjadi. Jangan salahkan warga,” ujarnya lantang.

AKTIVIS NASIONAL: INI POLA KEJAHATAN KORPORASI SAWIT

Aktivis agraria nasional dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai kasus PT Letawa bukan insiden tunggal, melainkan pola sistemik kejahatan agraria korporasi besar.

“Perusahaan sawit besar kerap menguasai lahan di luar HGU dengan keyakinan satu hal: negara tidak akan berani menindak. Ketika ini dibiarkan, hukum mati di hadapan modal,” tegas pernyataan sikap KPA.

Aktivis lingkungan nasional juga menyebut praktik ini sebagai kejahatan berlapis.

“Ini bukan hanya pelanggaran agraria, tapi juga kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM struktural. Rakyat kehilangan tanah, hutan hilang, negara kehilangan wibawa,” ujar seorang aktivis lingkungan nasional yang aktif mengadvokasi konflik sawit di Indonesia.

ASTRA AGRO LESTARI KEMBALI DALAM DAFTAR HITAM PUBLIK

PT Letawa dan PT Pasangkayu sama-sama merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL). Publik kini mempertanyakan:

– Mengapa kasus serupa terus berulang?
– Di mana pengawasan ATR/BPN?
– Mengapa izin tidak pernah dicabut?

“Kalau dua anak perusahaan AAL di satu daerah bermasalah, itu bukan kebetulan. Itu indikasi kegagalan total sistem pengawasan negara,” kata aktivis agraria nasional.

ANCAMAN PIDANA DAN PENCABUTAN IZIN

Jika dugaan ini terbukti, PT Letawa berpotensi dijerat:

– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
👉 Pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

– UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999
👉 Aktivitas ilegal di kawasan hutan

-UUPA 1960
👉 Penguasaan tanah tanpa hak

– PP No. 20 Tahun 2021
👉 Pencabutan HGU dan pengambilalihan lahan oleh negara

LEMBAGA SIPIL SIAP KAWAL SAMPAI IZIN DICABUT

Sejumlah lembaga menyatakan siap mengawal kasus ini sampai ke meja hukum, antara lain:

– Lembaga LIRA., Mustakim LH

– KOMDA LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat
ELIASIB

Koalisi ini menegaskan akan berdiri bersama Kepala Desa Lariang dan masyarakat, hingga:

– Audit HGU dilakukan terbuka
– Aktivitas ilegal dihentikan
– Izin PT Letawa dicabut jika terbukti melanggar

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK NEGARA

Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi negara:

👉 Apakah hukum hanya tajam ke rakyat, tumpul ke korporasi?

👉 Apakah ATR/BPN berani mencabut izin Astra?

👉 Atau konflik ini akan dibiarkan sampai rakyat bergerak sendiri?

Pengawal Kebijakan.id menegaskan:
Kami tidak akan diam. Negara harus memilih: bersama rakyat, atau bersama korporasi.

SUMBER : PengawalKebijakan.id

Rilis : Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *