PengawalKebijakan.id-PasangkayuKetua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menyampaikan pernyataan keras, terbuka, dan tanpa kompromi atas gagalnya mediasi sengketa lahan antara Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Pasangkayu (AMPKP) dan PT Pasangkayu—anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL)—yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 24 Desember 2025.
Mediasi tersebut GAGAL TOTAL dan justru membongkar dugaan pelanggaran agraria, lingkungan, dan administrasi negara yang serius. Fakta-fakta lapangan mengarah pada praktik “HGU SILUMAN”: penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di luar HGU sah dan/atau eks-HGU yang telah berakhir, termasuk perambahan APL, DAS, dan kawasan lindung.
“Ini bukan lagi sengketa. Ini alarm darurat negara. Jika HGU berakhir namun kebun tetap ditanam dan dipanen, itu adalah dugaan KEJAHATAN AGRARIA TERORGANISIR,” tegas Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat
PERINTAH MORAL & HUKUM: HENTIKAN OPERASI SEKARANG!
LP.K-P-K MENUNTUT TEGAS kepada:
ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu
Bupati Pasangkayu
Gubernur Sulawesi Barat
untuk SEGERA:
MENGHENTIKAN SELURUH AKTIVITAS PT PASANGKAYU sampai dokumen HGU dibuka terang-benderang kepada publik.
MEMBUKA PETA HGU DAN TITIK KOORDINAT secara transparan dan terverifikasi.
MELEPASKAN & MENGEMBALIKAN seluruh tanah ulayat yang dirambah kepada masyarakat.
MENGEMBALIKAN kawasan hutan lindung, DAS, dan APL yang dirambah kepada NEGARA.
Tidak ada alasan pembiaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan korporasi.
TEMUAN KRITIS LAPANGAN (DIDUGA KUAT)
AMPKP membeberkan indikasi berikut:
Kebun sawit aktif di luar batas HGU
Pemanfaatan eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir
Penyerobotan Areal Penggunaan Lain (APL)
Aktivitas di DAS dan kawasan lindung
Jika terbukti, maka PT Pasangkayu PATUT DIDUGA melanggar:
Pasal 34 UUPA (UU No. 5/1960) — HGU berakhir, tanah kembali dikuasai negara
PP No. 40/1996 — Eks-HGU dilarang dikuasai tanpa hak baru
Ini adalah perampasan tanah negara dan rakyat secara terselubung.
TERTUTUP & MENOLAK UKUR ULANG: TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Dalam forum resmi, PT Pasangkayu menolak membuka peta HGU dan koordinat detail, serta enggan dilakukan pengukuran ulang secara transparan. Sikap ini memperkuat kecurigaan publik dan bertentangan dengan:
UU No. 14/2008 (Keterbukaan Informasi Publik)
Regulasi ATR/BPN tentang pendaftaran tanah dan peta bidang
Ketertutupan adalah pengakuan tidak langsung atas masalah serius.
ANCAMAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Dugaan aktivitas di DAS dan sempadan sungai berpotensi melanggar:
UU No. 32/2009 (PPLH): Pasal 36, 69, 98–99
PP No. 38/2011 tentang Sungai
Dampak nyata: banjir, pencemaran, kerugian ekonomi, dan kehancuran ekologis.
DUGAAN RELASI TIDAK SEHAT DENGAN OKNUM BPN
LP.K-P-K menyoroti indikasi relasi tidak sehat terkait:
Lemahnya pengawasan HGU
Pembiaran kebun di luar batas
Minimnya tindakan korektif
Potensi pelanggaran:
UU No. 30/2014 (Administrasi Pemerintahan)
UU No. 28/1999 (Bersih & Bebas KKN)
Jika ada pembiaran, maka ada pertanggungjawaban pidana dan etik.
KRIMINALISASI WARGA = PELANGGARAN HAM
Tekanan terhadap warga yang memperjuangkan tanahnya adalah alarm HAM dan bertentangan dengan:
Pasal 28D & 28G UUD 1945
UU No. 39/1999 tentang HAM
Negara wajib melindungi warga, bukan mengkriminalkan.
LP.K-P-K NAIKKAN KE PUSAT
Ketua KOMDA LP.K-P-K Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan:
“Kasus ini tidak akan berhenti di daerah. Kami dorong audit HGU, audit lingkungan, dan penegakan hukum hingga kementerian dan aparat pusat.”
LP.K-P-K SIAP melaporkan ke:
Kementerian ATR/BPN
KLHK
Komnas HAM
KPK (jika ditemukan unsur korupsi dan pembiaran)
NEGARA DIUJI, KORPORASI DISOROT
Publik menunggu keberanian negara: Menegakkan hukum atau kembali tunduk pada korporasi?
Pengawal Kebijakan.id menegaskan akan mengawal tanpa henti hingga kasus dugaan pelanggaran agraria PT Pasangkayu – Astra Agro Lestari TERANG BENDERANG.
Sumber: Pengawal Kebijakan.id
Rilis: Kabiro Pers Pengawal Kebijakan.id Sulawesi Barat
