24 Mei 2026
20251227_105757
Spread the love

PengawalKebijakan.id-PasangkayuKetua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menyampaikan pernyataan keras, terbuka, dan tanpa kompromi atas gagalnya mediasi sengketa lahan antara Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Pasangkayu (AMPKP) dan PT Pasangkayu—anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL)—yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 24 Desember 2025.

Mediasi tersebut GAGAL TOTAL dan justru membongkar dugaan pelanggaran agraria, lingkungan, dan administrasi negara yang serius. Fakta-fakta lapangan mengarah pada praktik “HGU SILUMAN”: penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di luar HGU sah dan/atau eks-HGU yang telah berakhir, termasuk perambahan APL, DAS, dan kawasan lindung.

“Ini bukan lagi sengketa. Ini alarm darurat negara. Jika HGU berakhir namun kebun tetap ditanam dan dipanen, itu adalah dugaan KEJAHATAN AGRARIA TERORGANISIR,” tegas Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat

PERINTAH MORAL & HUKUM: HENTIKAN OPERASI SEKARANG!

LP.K-P-K MENUNTUT TEGAS kepada:

ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu

Bupati Pasangkayu

Gubernur Sulawesi Barat

untuk SEGERA:

MENGHENTIKAN SELURUH AKTIVITAS PT PASANGKAYU sampai dokumen HGU dibuka terang-benderang kepada publik.

MEMBUKA PETA HGU DAN TITIK KOORDINAT secara transparan dan terverifikasi.

MELEPASKAN & MENGEMBALIKAN seluruh tanah ulayat yang dirambah kepada masyarakat.

MENGEMBALIKAN kawasan hutan lindung, DAS, dan APL yang dirambah kepada NEGARA.

Tidak ada alasan pembiaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan korporasi.

TEMUAN KRITIS LAPANGAN (DIDUGA KUAT)

AMPKP membeberkan indikasi berikut:

Kebun sawit aktif di luar batas HGU

Pemanfaatan eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir

Penyerobotan Areal Penggunaan Lain (APL)

Aktivitas di DAS dan kawasan lindung

Jika terbukti, maka PT Pasangkayu PATUT DIDUGA melanggar:

Pasal 34 UUPA (UU No. 5/1960) — HGU berakhir, tanah kembali dikuasai negara

PP No. 40/1996 — Eks-HGU dilarang dikuasai tanpa hak baru

Ini adalah perampasan tanah negara dan rakyat secara terselubung.

TERTUTUP & MENOLAK UKUR ULANG: TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Dalam forum resmi, PT Pasangkayu menolak membuka peta HGU dan koordinat detail, serta enggan dilakukan pengukuran ulang secara transparan. Sikap ini memperkuat kecurigaan publik dan bertentangan dengan:

UU No. 14/2008 (Keterbukaan Informasi Publik)

Regulasi ATR/BPN tentang pendaftaran tanah dan peta bidang

Ketertutupan adalah pengakuan tidak langsung atas masalah serius.

ANCAMAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Dugaan aktivitas di DAS dan sempadan sungai berpotensi melanggar:

UU No. 32/2009 (PPLH): Pasal 36, 69, 98–99

PP No. 38/2011 tentang Sungai

Dampak nyata: banjir, pencemaran, kerugian ekonomi, dan kehancuran ekologis.

DUGAAN RELASI TIDAK SEHAT DENGAN OKNUM BPN

LP.K-P-K menyoroti indikasi relasi tidak sehat terkait:

Lemahnya pengawasan HGU

Pembiaran kebun di luar batas

Minimnya tindakan korektif

Potensi pelanggaran:

UU No. 30/2014 (Administrasi Pemerintahan)

UU No. 28/1999 (Bersih & Bebas KKN)

Jika ada pembiaran, maka ada pertanggungjawaban pidana dan etik.

KRIMINALISASI WARGA = PELANGGARAN HAM

Tekanan terhadap warga yang memperjuangkan tanahnya adalah alarm HAM dan bertentangan dengan:

Pasal 28D & 28G UUD 1945

UU No. 39/1999 tentang HAM

Negara wajib melindungi warga, bukan mengkriminalkan.

LP.K-P-K NAIKKAN KE PUSAT

Ketua KOMDA LP.K-P-K Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan:

“Kasus ini tidak akan berhenti di daerah. Kami dorong audit HGU, audit lingkungan, dan penegakan hukum hingga kementerian dan aparat pusat.”

LP.K-P-K SIAP melaporkan ke:

Kementerian ATR/BPN

KLHK

Komnas HAM

KPK (jika ditemukan unsur korupsi dan pembiaran)

NEGARA DIUJI, KORPORASI DISOROT

Publik menunggu keberanian negara: Menegakkan hukum atau kembali tunduk pada korporasi?

Pengawal Kebijakan.id menegaskan akan mengawal tanpa henti hingga kasus dugaan pelanggaran agraria PT Pasangkayu – Astra Agro Lestari TERANG BENDERANG.

Sumber: Pengawal Kebijakan.id
Rilis: Kabiro Pers Pengawal Kebijakan.id Sulawesi Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *