24 Mei 2026
20251230_145337
Spread the love

pengawalkebijakan.id-Praktik mafia pupuk bersubsidi di Provinsi Sulawesi Barat kian brutal dan tak lagi sembunyi-sembunyi. Pupuk jatah rakyat kecil diduga diperdagangkan bebas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), disalurkan ke pihak yang tidak berhak, bahkan ditimbun di gudang-gudang tertentu., Mamuju 30 Desember 2025

Ironisnya, semua ini seolah berlangsung tanpa sentuhan hukum.

Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, dengan nada keras mempertanyakan kehadiran negara dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

“Kalau praktik ini terjadi berulang-ulang, maka publik wajar bertanya: apakah aparat tutup mata, pura-pura tidak tahu, atau justru menikmati keadaan? Petani menjerit, mafia tertawa,” tegas Eliasib kepada Pengawal Kebijakan.id.

DUGAAN KUAT: PUPUK RAKYAT DIPERDAGANGKAN, HUKUM DITINGGALKAN

Berdasarkan data lapangan yang dikantongi LP.K-P-K Sulbar, indikasi pelanggaran serius kembali terungkap.
Penjemputan Ilegal, Harga Melambung, Petani Dikadali

LP.K-P-K Sulbar menduga telah terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET kepada kelompok tani fiktif atau tidak terdaftar dalam RDKK.
Pupuk tersebut dijemput langsung dari distributor di Gudang/Toko Fitri Tani, Pasar Baru Mamuju, menggunakan dua unit mobil Grand Max warna silver, dengan tujuan Tasiu, pada 4 Desember 2025.

Gudang Diduga Jadi Sarang Penimbunan
Alih-alih disalurkan ke petani yang berhak, pupuk tersebut justru ditampung di gudang pupuk di wilayah Tasiu.
Pengakuan sopir pengangkut atas Nama “AHMAT” menguatkan dugaan bahwa pupuk tersebut bukan langsung ke petani, melainkan disimpan terlebih dahulu untuk diedarkan kembali.
Bukti Visual Sudah Ada

LP.K-P-K Sulbar mengaku telah mengantongi foto dan video pengambilan pupuk, yang siap dibuka ke publik dan aparat hukum bila negara masih peduli pada petani.

PETANI JADI KORBAN, MAFIA DIUNTUNGKAN

Eliasib menilai, lemahnya pengawasan membuat pupuk bersubsidi berubah fungsi dari alat negara membantu petani, menjadi komoditas basah para spekulan.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan terhadap petani dan pengkhianatan terhadap kebijakan negara. Jika aparat diam, maka rakyat berhak curiga,” katanya.

ULTIMATUM UNTUK APARAT & PEMERINTAH

LP.K-P-K Sulbar menantang secara terbuka:

– Aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan,

– Pemerintah daerah dan instansi teknis untuk menghentikan sandiwara pengawasan,

– PT Pupuk Indonesia agar mencabut kerja sama distributor nakal tanpa kompromi.

“Jangan tunggu petani turun ke jalan. Hukum harus hadir sebelum amarah rakyat meledak,” tegas Eliasib.

ANCAMAN SANKSI: JANGAN ANGGAP ENTENG

Para pihak yang terlibat dapat dijerat:

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

– UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Permentan No. 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12 tentang HET Pupuk Subsidi

SERUAN PUBLIK

LP.K-P-K Sulbar menyerukan kepada petani dan masyarakat:
“Laporkan! Lawan! Jangan biarkan hak petani dirampok oleh mafia pupuk.”

TEMBUSAN :

Menteri Pertanian RI – Jakarta
Kajati Sulawesi Barat – Mamuju
Ketua Komnas LP.K-P-K – Jakarta
Arsip

Sumber : PengawalKebijakan.id
Rilis : Kabiro Pers PengawalKebijakan.id Prov. Sulawesi Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *