23 Agustus 2026
20251231_105930
Spread the love

Pengawalkebijakan id,-Tomohon, Dunia pendidikan kembali diguncang kabar duka. Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tomohon, Evia Maria Mangolo (semester VIII), ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di Kelurahan Matani 1, Kecamatan Tomohon Tengah, pada 30 Desember 2025.

Almarhumah diduga meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Informasi yang beredar menyebutkan korban mengalami depresi berat dan diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu oknum dosen berinisial DM. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik dan mendorong tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Baca juga;RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Sejumlah aktivis, lembaga masyarakat, dan media menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa kematian korban tidak boleh menghentikan proses hukum apabila terdapat unsur tindak pidana.

“Jika benar terdapat pelecehan seksual yang dialami korban, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik kampus, melainkan kejahatan serius yang harus diproses secara pidana. Pemecatan saja tidak cukup,” tegas pernyataan sikap dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K).

LP.K-P-K menilai bahwa negara harus hadir secara tegas dan adil. Menurut mereka, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terlebih jika pelaku diduga berasal dari lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

📌 Tuntutan yang Disampaikan Aktivis dan Lembaga Masyarakat:

1. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dan transparan seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus ini.

2. Penelusuran rekam jejak, saksi, dan bukti digital harus dilakukan meskipun korban telah meninggal dunia.

3. Pihak UNIMA didesak memberikan sanksi institusional tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan proses hukum.

4. Negara diminta memastikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik luas, dengan desakan kepada DPR RI, Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut, dan Kejaksaan Tinggi Sulut agar melakukan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara.

“Kami tidak menginginkan hukum dipermainkan. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum adalah lawan kami. Keadilan harus ditegakkan, bukan dikaburkan oleh jabatan atau relasi kekuasaan,” lanjut pernyataan LP.K-P-K.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun UNIMA terkait status hukum dugaan tersebut. PengawalKebijakan.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

🕊️ Keadilan untuk Evia Maria Mangolo.
🕊️ Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Sumber : Pengawal Kebijakan.id
Rilis : Eliasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *