8 September 2026
20260907_203304
Spread the love

SAKSI DIDUGA DIHADANG DAN DISERANG: LP.K-P-K BERI BATAS WAKTU, POLRES PASANGKAYU WAJIB BERTINDAK ATAU PROPAM MABES POLRI TURUN

PENGAWALKEBIJAKAN.ID, PASANGKAYU — Dua perkara dugaan kekerasan kini menjadi ujian serius bagi Polres Pasangkayu. LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat mendesak penyidik bergerak cepat dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut.

Perkara pertama adalah laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulbar, Eliasib, yang diduga melibatkan security dan sejumlah centeng yang berkaitan dengan PT. Letawa.

Kini muncul perkara kedua. Danang, yang merupakan saksi, berangkat dari Desa Lariang sekitar pukul 09.15 WITA bersama seorang jurnalis menuju Polres Pasangkayu untuk memberikan keterangan.

Namun sekitar 09.40 WITA di wilayah Jenging, keduanya diduga dihadang, dibuntuti dan diserempet oleh Hayat alias Yaya Gandong, yang disebut sebagai salah satu anggota PT. Letawa.

Setelah korban menghentikan kendaraan, pelaku diduga menyerang dengan tendangan bertubi-tubi hingga korban terjatuh, kemudian diduga melemparkan kayu berukuran sekitar 50 cm. Pelaku juga diduga membawa badik di pinggang.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Pasangkayu. Korban telah memberikan keterangan kepada Satreskrim dan menjalani visum et repertum di RSUD Pasangkayu. Barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diserahkan kepada penyidik.

LP.K-P-K: INI SUDAH HARUS DIUNGKAP, BUKAN DIBIARKAN

Dua perkara tersebut harus didalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan antara perkara awal dan dugaan kekerasan terhadap saksi yang muncul kemudian.

Penyidik diminta segera:

memeriksa korban, jurnalis dan seluruh saksi;

memanggil dan memeriksa pihak yang diduga sebagai pelaku;

mengamankan serta memeriksa barang bukti;

mendalami dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam;

mengusut kemungkinan adanya intimidasi, ancaman, kesengajaan atau perencanaan, berdasarkan bukti yang ditemukan;

memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Jangan sampai saksi yang hendak datang ke kantor polisi justru menjadi korban kekerasan.

BATAS WAKTU DIBERIKAN — JIKA TIDAK, PROPAM MABES POLRI AKAN DIADUKAN

LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat memberikan tenggat waktu singkat dan wajar sejak laporan baru diterima kepada Polres Pasangkayu untuk menunjukkan langkah penyelidikan yang nyata serta perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, perkembangan yang jelas, atau perkara terkesan diabaikan, LP.K-P-K akan segera membawa pengaduan ke Biro Wassidik Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut akan meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Polres Pasangkayu, termasuk dugaan keterlambatan atau ketidakprofesionalan apabila memang ditemukan berdasarkan pemeriksaan.

Ini bukan sekadar desakan. Ini peringatan bahwa proses hukum harus berjalan.

Korban sudah melapor.
Saksi sudah diperiksa.
Visum et repertum sudah dilakukan.
Barang bukti sudah diserahkan.

Sekarang bola ada di tangan penyidik Polres Pasangkayu.

LP.K-P-K MENUNTUT: PROSES, UNGKAP, DAN BERIKAN KEPASTIAN HUKUM. JANGAN TUNGGU SAMPAI MUNCUL KORBAN BERIKUTNYA.

Rilis : Pengawal Kebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *