AGYA HILANG DARI KANTOR ADIRA PALU! 10 ORANG TEREKAM SAAT PENARIKAN, LP.K-P-K DESAK UNGKAP SIAPA BAWA DAN KE MANA DN 1266 LA
PALU, 6 September 2026 — PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Dugaan penarikan Toyota Agya merah nomor polisi DN 1266 LA di Penginapan Salsabila, Kota Palu, Sabtu (5/9/2026), kini semakin mengundang tanda tanya.
Bukan hanya soal proses penarikan, tetapi keberadaan kendaraan setelah dibawa ke Kantor Adira Finance Palu.
Sekitar 10 orang diduga terlibat dan terekam kamera saat proses penarikan. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), kendaraan tersebut kemudian disebut dibawa ke Kantor Adira Finance Palu.
Namun saat dilakukan pengecekan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di kantor tersebut.
Pertanyaan pun semakin keras:
SIAPA YANG MEMBAWA DN 1266 LA? KAPAN DIPINDAHKAN? ATAS PERINTAH SIAPA? DAN KE MANA KENDARAAN TERSEBUT DIBAWA?
10 ORANG DATANG, MOBIL DIBAWA, KINI TIDAK ADA
Menurut keterangan yang diterima LP.K-P-K, sejumlah orang mendatangi Faizal di Penginapan Salsabila. Faizal disebut sedang tidur dan kemudian dibangunkan.
Sejumlah pihak mengaku sebagai Debt Collector Adira Finance. Namun, menurut keterangan yang diterima LP.K-P-K, identitas seluruh pihak, surat tugas, serta dasar kewenangan masing-masing belum diperlihatkan secara jelas.
Dalam dokumentasi yang diterima lembaga juga terdapat dugaan pengambilan kunci kendaraan secara paksa ketika korban berusaha merekam kejadian.
LP.K-P-K menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menarik kendaraan, tetapi siapa yang membawa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, dan siapa yang kemudian memindahkan kendaraan tersebut.
JANGAN BERLINDUNG DI BALIK LABEL “DEBT COLLECTOR”
LP.K-P-K mendesak Adira Finance Palu memberikan penjelasan:
– Siapa 10 orang yang datang ke lokasi?
– Apakah mereka benar ditugaskan Adira Finance?
– Siapa pemberi perintah?
– Apakah terdapat surat tugas?
– Apa dasar kewenangan penarikan?
– Siapa yang membawa dan menerima kendaraan?
– Mengapa kendaraan yang disebut dibawa ke Kantor Adira kemudian tidak lagi berada di sana?
– Ke mana DN 1266 LA dipindahkan dan atas perintah siapa?
Jika mereka benar petugas resmi, buktikan identitas dan kewenangannya.
Jika mereka pihak ketiga, jelaskan siapa perusahaan atau badan usahanya serta siapa yang memberikan perintah.
Jika ternyata ada pihak yang bertindak di luar kewenangan, jangan biarkan nama besar perusahaan dijadikan tameng.
ADIRA FINANCE HARUS BUKA TERANG
LP.K-P-K menegaskan bahwa lembaga tidak anti perusahaan pembiayaan dan tidak menghalangi hak penagihan.
Namun, hak menagih bukan berarti siapa pun bebas mengambil kendaraan dengan cara yang diduga melampaui kewenangan.
Apabila proses dilakukan sesuai aturan, buktikan secara terbuka.
Apabila terdapat tekanan, intimidasi, pemaksaan, pengambilan kunci atau tindakan lain yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
NAMA BESAR PERUSAHAAN BUKAN TAMENG HUKUM.
LP.K-P-K DESAK KEBERADAAN AGYA SEGERA DIUNGKAP
LP.K-P-K meminta aparat penegak hukum apabila laporan resmi diajukan untuk memeriksa secara objektif seluruh rangkaian kejadian, termasuk:
CCTV Penginapan Salsabila, rekaman video, foto, keterangan saksi, identitas para pihak, surat tugas, dokumen penarikan, serta bukti serah-terima kendaraan.
Pemeriksaan harus menjawab satu rangkaian peristiwa:
SIAPA YANG MENARIK?
SIAPA YANG MEMBAWA?
SIAPA YANG MEMERINTAH?
SIAPA YANG MENERIMA?
DAN KE MANA TOYOTA AGYA DN 1266 LA DIBAWA?
LP.K-P-K mendesak Adira Finance Palu dan seluruh pihak terkait tidak lepas tangan serta membuka duduk perkara secara terang.
Kalau semuanya sah, buktikan. Kalau ada yang melanggar, pertanggungjawabkan.
PENGAWALKEBIJAKAN.ID akan terus mengawal persoalan ini sampai keberadaan Toyota Agya DN 1266 LA dan pihak yang bertanggung jawab atas pemindahannya menjadi terang.
SUMBER:
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
RILIS: PENGAWALKEBIJAKAN.ID
Mengawal Kebijakan, Mengungkap Fakta, Memperjuangkan Keadilan.
