29 Agustus 2026
20260829_065621
Spread the love

“3 SERANGKAI DI BALIK MEMANASNYA AFDELING GOLOF? SECURITY, ‘CENTENG’ & BHABINKAMTIBMAS DISOROT — 2,5 TON SAWIT DIDUGA DIANGKUT, LAHAN 16 HEKTARE LAMISI KEMBALI MEMANAS!”

KETUA DIVISI ADVOKASI KOMNAS LP.K-P-K SULBAR/KETUA KOMDA LP.K-P-K SULBAR BERSAMA SEKRETARIS KOMDA: “CENTENG WAJIB DIPERIKSA, SECURITY DIPERIKSA, BHABINKAMTIBMAS JUGA HARUS DIUJI NETRALITASNYA! JANGAN BIARKAN KONFLIK AGRARIA BERUBAH MENJADI KEKERASAN!”

PENGAWALKEBIJAKAN.ID | PASANGKAYU, 28 AGUSTUS 2026

PASANGKAYU — Konflik agraria di Afdeling Golof, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kembali memanas.

Kali ini, sorotan mengarah kepada tiga unsur yang berada dalam rangkaian peristiwa di lapangan: security PT Letawa, sejumlah orang yang oleh masyarakat disebut “centeng”, serta Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo.

Persoalan bermula dari lahan sekitar 16 hektare yang menurut Lamisi merupakan miliknya, yang menurut keterangannya diperoleh dari pembelian orang tuanya sejak 1998.

Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Lamisi juga memperlihatkan sporadik yang dibuat pada 2014 sebagai salah satu dokumen pendukung riwayat penguasaan lahan tersebut.

Namun lahan yang diklaim Lamisi tersebut disebut telah dikuasai dan dikelola PT Letawa selama puluhan tahun.

DI SINILAH PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA SEBENARNYA YANG BERHAK?

Apakah lahan tersebut masuk HGU PT Letawa?

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Apakah seluruhnya masuk HGU?

Apakah terdapat tumpang tindih?

Dan jika Lamisi memiliki dokumen serta riwayat penguasaan sejak 1998, mengapa persoalan tersebut tidak segera diselesaikan melalui verifikasi pertanahan?

2,5 TON SAWIT DIDUGA DIANGKUT — 2 EGREK DAN 2 GEROBAK IKUT DIBAWA

Ketegangan semakin memuncak ketika sekitar 2,5 ton buah sawit yang disebut sebagai hasil panen warga diduga dimuat ke dalam truk milik PT Letawa.

Tidak hanya sawit.

Dua egrek dan dua gerobak yang disebut sebagai peralatan milik warga juga diduga ikut dibawa dari lokasi.

Menurut keterangan yang dihimpun, sekitar 30 orang berada di lokasi dan terdiri dari security PT Letawa serta sejumlah orang yang disebut masyarakat sebagai “centeng”.

Jika benar pengambilan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik, aparat harus menjawab:

SIAPA YANG MEMERINTAHKAN?

ATAS DASAR APA BARANG DIAMBIL?

SIAPA YANG MEMUAT DAN MEMBAWA?

KE MANA BARANG TERSEBUT DIBAWA?

Dan yang paling penting:

APAKAH ADA DASAR HUKUM YANG MEMBENARKAN TINDAKAN TERSEBUT?

“CENTENG” WAJIB DIPERIKSA

LP.K-P-K meminta aparat tidak menutup mata terhadap keberadaan orang-orang yang disebut sebagai “centeng”.

Jika mereka hanya warga biasa, periksa identitas dan keterangannya.

Jika mereka bekerja untuk perusahaan, jelaskan hubungan kerja dan tugasnya.

Jika ada yang diduga mengancam atau melakukan kekerasan, proses berdasarkan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

JANGAN SAMPAI SENGKETA TANAH BERUBAH MENJADI PERTARUNGAN ANTARA MASSA PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT.

PENDAMPING DIDUGA HAMPIR DISERANG

Ketegangan juga terjadi terhadap Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulbar/Ketua Komda LP.K-P-K Sulbar yang berada di lokasi sebagai pendamping non-litigasi.

Menurut keterangannya, security bernama Heri diduga berlari mendekatinya dengan gerakan yang dinilai mengarah pada upaya penyerangan.

Warga kemudian menghalangi sehingga benturan fisik tidak terjadi.

Sementara seseorang yang disebut sebagai Aco dari Jenging juga diduga mengeluarkan ancaman terhadap pendamping.

LP.K-P-K meminta seluruh rekaman video dan keterangan saksi diperiksa.

BHABINKAMTIBMAS LARIANG: PENGAYOM ATAU JUSTRU MENJADI SUMBER PERTANYAAN?

Di tengah situasi yang memanas, hadir Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo.

Menurut keterangan yang dihimpun, sebelumnya security dan orang-orang yang disebut sebagai centeng menyampaikan bahwa pihak Polres Pasangkayu telah dihubungi.

Namun yang hadir di lokasi adalah Bhabinkamtibmas Desa Lariang.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Bripka Leo Santo disebut datang setelah dihubungi oleh pihak security PT Letawa.

Namun ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan disebut menyangkal bahwa dirinya datang karena dihubungi security PT Letawa.

DUA KETERANGAN INI HARUS DIUJI.

Siapa yang menghubungi?

Kapan komunikasi dilakukan?

Apa isi komunikasi tersebut?

Dan mengapa Bhabinkamtibmas yang hadir?

LP.K-P-K meminta Kapolres Pasangkayu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

NETRALITAS BHABINKAMTIBMAS JANGAN HANYA MENJADI SLOGAN

LP.K-P-K juga menerima informasi dari masyarakat bahwa Bripka Leo Santo diduga beberapa kali melakukan pendampingan terhadap kegiatan PT Letawa.

Informasi tersebut kemudian melahirkan persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan keberpihakan.

LP.K-P-K menegaskan:

KAMI TIDAK MENJATUHKAN VONIS. KAMI MEMINTA PEMERIKSAAN.

Jika memang Bripka Leo Santo bertugas secara profesional dan netral, maka pemeriksaan akan membuktikannya.

Namun jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, etika, atau aturan lainnya, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena dalam konflik agraria:

BHABINKAMTIBMAS HARUS MENJADI PENGAYOM SEMUA PIHAK, BUKAN MENIMBULKAN PERSEPSI BERPIHAK KEPADA SALAH SATU PIHAK.

JURNALIS DIDUGA DIHALANGI SAAT MENGAMBIL GAMBAR

Sorotan terhadap Bhabinkamtibmas semakin menguat setelah muncul persoalan mengenai aktivitas jurnalistik di lokasi.

Dalam rekaman video yang dilakukan jurnalis PengawalKebijakan.id/DudukPerkara.com, Bripka Leo Santo disebut merasa keberatan dan melarang aktivitas pengambilan gambar.

Jurnalis kemudian menegaskan bahwa dokumentasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik.

PengawalKebijakan.id menegaskan bahwa apabila pihak tertentu merasa pemberitaan tidak berimbang, ruang klarifikasi dan hak jawab selalu terbuka.

BERITA BOLEH DIKOREKSI. KLARIFIKASI BOLEH DISAMPAIKAN. TETAPI JANGAN HALANGI KERJA JURNALIS.

DI LAHAN INI PULA PENDAMPING MENGAKU TIGA KALI DIPENJARA

Konflik Afdeling Golof semakin kompleks karena Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulbar/Ketua Komda LP.K-P-K Sulbar mengungkapkan bahwa dirinya pernah tiga kali menjalani penahanan akibat laporan PT Letawa dengan tuduhan pencurian yang berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut.

Menurutnya, persoalan itu terjadi sementara status dan penguasaan lahan masih menjadi pokok konflik.

“SAYA SUDAH MENGALAMI SENDIRI. TIGA KALI SAYA DIPENJARA ATAS LAPORAN YANG BERKAITAN DENGAN LAHAN INI. SEKARANG KONFLIKNYA KEMBALI MUNCUL. MAKA YANG HARUS DIBUKA SEKARANG BUKAN HANYA SIAPA YANG MEMANEN, TETAPI SIAPA YANG SESUNGGUHNYA BERHAK ATAS TANAH INI,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila PT Letawa memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, maka dokumen HGU, peta bidang dan batas areal harus dapat diverifikasi.

Sebaliknya, dokumen yang dimiliki Lamisi juga harus diperiksa secara resmi.

LP.K-P-K: JANGAN GUNAKAN SECURITY DAN “CENTENG” UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA

LP.K-P-K menegaskan bahwa konflik tanah tidak boleh diselesaikan dengan pengerahan orang.

“KALAU PERUSAHAAN PUNYA HAK, BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN. JANGAN DENGAN PULUHAN ORANG.”

Menurut LP.K-P-K, aparat harus memeriksa secara menyeluruh:

– identitas seluruh pihak yang berada di lokasi;
– peran security;
– peran orang-orang yang disebut “centeng”;
– dugaan ancaman terhadap warga;
– dugaan ancaman terhadap pendamping;
– pengambilan sekitar 2,5 ton sawit;
– pengambilan dua egrek dan dua gerobak;
– kronologi kedatangan Bhabinkamtibmas;
– komunikasi antara security dengan aparat;
– serta dugaan persoalan dalam aktivitas jurnalistik.

SEMUA HARUS TERANG. JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI.

PEMERINTAH DAN ATR/BPN JANGAN LAGI TUTUP MATA

LP.K-P-K mendesak Pemkab Pasangkayu, DPRD Kabupaten Pasangkayu, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Barat, ATR/BPN, instansi kehutanan, Polres Pasangkayu, Polda Sulbar dan seluruh instansi terkait segera turun tangan.

16 HEKTARE HARUS DIUKUR.

HGU HARUS DIVERIFIKASI.

SPORADIK 2014 HARUS DIPERIKSA.

RIWAYAT TANAH SEJAK 1998 HARUS DITELUSURI.

BATAS DAN KOORDINAT HARUS DIPASTIKAN.

DUGAAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM HARUS DIPERIKSA.

DAN SETIAP APARAT YANG TERLIBAT HARUS DIPASTIKAN NETRAL.

KETUA DIVISI ADVOKASI: “JANGAN SAMPAI NEGARA KALAH OLEH KEKUATAN LAPANGAN”

Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulbar/Ketua Komda LP.K-P-K Sulbar bersama Sekretaris Komda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui pendampingan non-litigasi.

“KAMI TIDAK MENGHALANGI PERUSAHAAN. KAMI TIDAK MEMINTA MASYARAKAT KEBAL TERHADAP HUKUM. KAMI HANYA MEMINTA SATU: SEMUA PIHAK TUNDUK PADA HUKUM.”

Jika perusahaan benar, buktikan.

Jika masyarakat benar, buktikan.

Jika ada pelanggaran, proses.

Jika ada aparat yang melanggar, periksa.

Jika ada orang yang mengancam, usut.

JANGAN BIARKAN SECURITY, “CENTENG”, ATAU SIAPA PUN MENJADI PENGGANTI KEWENANGAN NEGARA.

PERTANYAAN TERAKHIR: SAMPAI KAPAN KONFLIK INI DIBIARKAN?

Lahan 16 hektare.

Riwayat sejak 1998.

Sporadik tahun 2014.

Tiga kali penahanan yang diungkapkan pendamping.

2,5 ton sawit yang diduga diangkut.

Dua egrek.

Dua gerobak.

Puluhan orang di lokasi.

Dugaan ancaman.

Jurnalis yang mempersoalkan dugaan pembatasan peliputan.

Security yang dipertanyakan.

“Centeng” yang diminta diperiksa.

Dan Bhabinkamtibmas yang kini menjadi sorotan.

INI BUKAN LAGI PERSOALAN KECIL.

Ini adalah alarm serius konflik agraria di Pasangkayu.

Negara tidak boleh menunggu sampai terjadi bentrokan.

Tidak boleh menunggu sampai ada korban.

Tidak boleh menunggu sampai masyarakat dan perusahaan saling berhadapan dengan kekuatan masing-masing.

SEKARANG SAATNYA SEMUA DIBUKA.

DOKUMEN DIBUKA.

HGU DIVERIFIKASI.

LAHAN DIUKUR.

CENTENG DIPERIKSA.

SECURITY DIPERIKSA.

DUGAAN ANCAMAN DIUSUT.

NETRALITAS APARAT DIUJI.

DAN KONFLIK AFDELING GOLOF HARUS DISELESAIKAN SEBELUM BENAR-BENAR MENJADI KONFLIK BERDARAH.

PENGAWALKEBIJAKAN.ID

MENGAWAL KEBIJAKAN — MENGAWAL KEADILAN — MENGAWAL KEPENTINGAN MASYARAKAT

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan, dugaan, dan keterangan mengenai kepemilikan lahan, penguasaan hasil panen, tindakan security/“centeng”, serta dugaan keberpihakan aparat dalam tulisan ini merupakan informasi dan keterangan yang perlu diuji melalui proses hukum dan verifikasi instansi berwenang. PengawalKebijakan.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Letawa, manajemen perusahaan, security, pihak yang disebut sebagai “centeng”, Bripka Leo Santo, Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, Pemkab Pasangkayu, ATR/BPN, instansi kehutanan dan seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *