29 Agustus 2026
Spread the love

Gorontalo — Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Yanti Pakaja, S.Ag, seorang pengajar di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Al-Munawarah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, akhirnya ditempuh melalui jalur mediasi dengan pendampingan tim kuasa hukum dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) PGRI.

 

Persoalan tersebut bermula dari beredarnya kabar di lingkungan madrasah yang menyebut Yanti Pakaja tengah menderita penyakit menular tertentu. Kabar tersebut kemudian membuat Yanti merasa tidak nyaman dan mengaku mengalami situasi yang membuat dirinya merasa terkucilkan di lingkungan tempatnya menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar.

 

Merasa dirugikan oleh informasi yang menurutnya tidak benar, Yanti kemudian meminta pendampingan kepada tim kuasa hukum LKBH PGRI. Tim hukum selanjutnya melakukan komunikasi dengan pihak sekolah untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong agar informasi yang beredar tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di lingkungan madrasah.

 

Untuk memastikan kondisi kesehatannya, Yanti juga melakukan pemeriksaan di RSUD Prof. dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo. Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani dr. Moh. Zukri Antuke, Sp.P, disebutkan bahwa Yanti Pakaja pada saat pemeriksaan dinyatakan berbadan sehat dan bebas TB paru.

 

Berbekal surat keterangan tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Yanti meminta pihak Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Al-Munawarah memberikan penjelasan kepada lingkungan sekolah agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait kondisi kesehatannya.

 

Jumat, 28 Agustus 2026, pihak Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Al-Munawarah Kabupaten Bone Bolango kemudian memberikan klarifikasi melalui media. Pihak madrasah menyampaikan bahwa kabar yang sebelumnya beredar mengenai Yanti Pakaja tidak benar, sekaligus menunjukkan surat keterangan dokter sebagai bagian dari klarifikasi tersebut.

 

Dengan adanya klarifikasi itu, persoalan yang sempat membuat Yanti merasa tidak nyaman di lingkungan sekolah tersebut kini diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan mediasi dan komunikasi.

 

Pendampingan LKBH PGRI dalam persoalan ini juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar nama baik Yanti Pakaja dapat dipulihkan dan hubungan antara yang bersangkutan dengan lingkungan madrasah kembali berjalan secara baik, tanpa adanya stigma maupun informasi yang belum terverifikasi.

 

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *