DIDUGA DIKERoyok SECURITY PT LETAWA, KETUA DIVISI ADVOKASI KOMNAS LP.K-P-K SULBAR ANGKAT BICARA: JANGAN ABAIKAN LAPORAN KAMI, KAMI SIAP TEMPUH JALUR PENGAWASAN PROPAM
pengawalkebijakan.id, PASANGKAYU, 27 SEPTEMBER 2026 — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Eliasib, Ketua Divisi Advokasi Komnas sekaligus Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, mendapat perhatian serius.
Baca juga :RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Saat ini Eliasib juga menjalankan tugas sebagai Pendamping Non-Litigasi masyarakat dalam persoalan lahan Inklave di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika Eliasib berada di lokasi dalam kapasitasnya sebagai pendamping non-litigasi masyarakat.
Atas kejadian tersebut, laporan telah disampaikan ke Polda Sulawesi Barat pada 24 Juli 2026. Namun, laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polda Sulbar kepada Polres Pasangkayu untuk ditindaklanjuti.
Eliasib mempertanyakan proses pelimpahan tersebut karena menurutnya tidak didahului dengan gelar perkara yang diketahui oleh pihak pelapor.
Meski demikian, Eliasib menyatakan tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian dan berharap Polres Pasangkayu dapat menangani laporan tersebut secara serius, profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menghormati kewenangan Polda Sulbar maupun Polres Pasangkayu. Laporan sudah dilimpahkan ke Polres Pasangkayu, maka sekarang harapan kami sederhana: jangan abaikan laporan tersebut. Proses sesuai hukum dan berikan kepastian kepada kami sebagai pelapor,” tegas Eliasib.
SETELAH KLARIFIKASI TERBUKA, PENYIDIK MEMBERIKAN PERKEMBANGAN
Sebelumnya, Eliasib telah menyampaikan Surat Klarifikasi Terbuka kepada Pimpinan dan penyidik Polres Pasangkayu.
Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara, termasuk apakah pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya personel Security PT Letawa, telah dipanggil dan diperiksa.
Ia juga mempertanyakan keberadaan Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Mamuju.
Setelah surat klarifikasi tersebut disampaikan, pihak penyidik kemudian menghubungi Eliasib untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 27 September 2026, Kanit Pidum Polres Pasangkayu, Citra, menjelaskan bahwa pihak yang diduga terlibat, termasuk personel Security PT Letawa, telah dipanggil untuk menjalani proses BAP.
Namun, berdasarkan penjelasan Citra, pemeriksaan tersebut diminta ditunda karena pihak terduga masih menunggu Penasihat Hukum (PH) yang akan mendampingi mereka dalam proses pemeriksaan.
Citra juga menyampaikan bahwa hasil Visum et Repertum telah diterima oleh penyidik.
Perkembangan tersebut diapresiasi Eliasib sebagai tanda bahwa laporan mulai mendapatkan tindak lanjut.
Namun, ia meminta agar proses tersebut tidak berhenti hanya karena adanya pendampingan hukum dari pihak terduga.
PH BERHAK MEMBELA, TETAPI PROSES HUKUM TIDAK BOLEH DIHAMBAT
Eliasib menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan hak para terduga pelaku untuk mendapatkan penasihat hukum.
Menurutnya, hak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum harus dihormati.
Namun demikian, ia meminta agar penasihat hukum menjalankan profesinya sesuai hukum, sumpah advokat, dan kode etik profesi.
“Kami tidak pernah mengatakan bahwa terduga pelaku tidak boleh didampingi pengacara. Silakan menggunakan PH. Itu hak mereka. Tetapi kami berharap pembelaan dilakukan secara profesional dan tidak menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan atau menghentikan proses hukum,” ujar Eliasib.
Ia juga menegaskan bahwa pembelaan terhadap klien tidak berarti penasihat hukum harus membenarkan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
“Bela klien adalah hak dan tugas profesi. Tetapi jangan menghambat proses pencarian kebenaran. Biarkan penyidik memeriksa fakta, saksi, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak secara objektif,” tegasnya.
Eliasib menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum sepanjang seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
JANGAN SAMPAI LAPORAN INI DIABAIKAN
Sebagai Ketua Divisi Advokasi Komnas sekaligus Ketua KOMDA LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.
Ia meminta Polres Pasangkayu tidak mengabaikan laporan yang telah dilimpahkan oleh Polda Sulbar.
“Jangan sampai laporan kami hanya berhenti sebagai laporan. Kami meminta adanya kepastian proses. Kalau memang sedang berjalan, sampaikan perkembangannya. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sampai pelapor dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.
Menurut Eliasib, transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan bahwa suatu perkara sengaja diperlambat atau tidak ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa LP.K-P-K tidak akan melakukan tekanan di luar mekanisme hukum.
Namun, apabila terdapat indikasi laporan tidak ditangani sebagaimana mestinya, pihaknya akan menggunakan jalur pengawasan yang tersedia.
“Kami berharap Polres Pasangkayu tidak mengabaikan laporan ini. Kami ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum. Tetapi apabila kemudian terdapat dugaan bahwa laporan ini diabaikan, dihentikan tanpa dasar yang jelas, atau terdapat persoalan dalam proses penanganannya, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Biro Wassidik Propam Mabes Polri dan mekanisme pengawasan lainnya sesuai ketentuan,” tegas Eliasib.
HASIL VISUM SUDAH DITERIMA PENYIDIK
Salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut adalah adanya penjelasan dari Kanit Pidum Polres Pasangkayu, Citra, bahwa hasil Visum et Repertum Eliasib telah diterima oleh penyidik.
Bagi Eliasib, hasil visum tersebut harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh bersama alat bukti dan keterangan lainnya.
“Kami berharap seluruh fakta diperiksa. Jangan hanya satu pihak. Periksa pelapor, saksi, terduga pelaku, dan semua pihak yang berada di lokasi. Kalau memang ada alat bukti, gunakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
KETUA KOMDA LP.K-P-K: KAMI AKAN KAWAL SAMPAI ADA KEPASTIAN
Eliasib menegaskan bahwa posisi LP.K-P-K dalam perkara ini adalah melakukan pendampingan non-litigasi serta mengawal kepentingan masyarakat melalui jalur yang sah.
Ia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan di luar hukum.
Namun, pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan.
“Kami tidak mencari konflik. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau penyidik bekerja profesional, kami hormati. Kalau ada kekurangan, kami akan sampaikan melalui jalur yang benar. Tetapi jangan berharap kami akan diam apabila laporan ini diabaikan,” tegasnya.
Ia kembali meminta Polres Pasangkayu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara dan memastikan seluruh proses berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Ini bukan persoalan siapa yang kuat. Ini persoalan apakah hukum benar-benar bekerja. Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika diperlukan, kami akan menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang sah, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Biro Wassidik Propam Mabes Polri,” pungkas Eliasib.
RILIS: PENGAWALKEBIJAKAN.ID
ELIASIB
Ketua Divisi Advokasi Komnas
Ketua Komisi Daerah (KOMDA) LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat
Pendamping Non-Litigasi Masyarakat Lahan Inklave Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu
