
GORONTALO UTARA — Pelapor dugaan pencemaran nama baik, Erni Dunggio, secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada advokat yang tergabung dalam DPN Digdaya Perwakilan Netizen. Keputusan tersebut diambil setelah Erni menilai arah pendampingan yang diterimanya tidak lagi sejalan dengan harapannya untuk memperjuangkan proses hukum hingga memperoleh keadilan.
Erni menjelaskan bahwa sejak awal dirinya memberikan kuasa kepada tim advokat DPN Digdaya Perwakilan Netizen dengan harapan laporan yang telah dibuat dapat didampingi dan dikawal secara maksimal sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun dalam perkembangannya, ia merasa terdapat perbedaan pandangan mengenai langkah yang harus ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Erni, sebagai pelapor dirinya menginginkan agar perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum. Karena itu, ketika merasa arah pendampingan yang diterimanya tidak lagi sesuai dengan harapan tersebut, ia memutuskan untuk mengakhiri hubungan kuasa dengan para advokat yang sebelumnya mendampinginya.
“Saya memberikan kuasa hukum karena berharap laporan saya diperjuangkan dan dikawal sampai mendapatkan kejelasan hukum.
Namun dalam perjalanannya saya merasa ada perbedaan pandangan mengenai langkah yang harus ditempuh. Karena itu saya memutuskan untuk mencabut kuasa yang sebelumnya saya berikan,” ujar Erni.
Ia menegaskan bahwa pencabutan kuasa tersebut ditujukan kepada advokat dari DPN Digdaya Perwakilan Netizen yang selama ini mendampinginya dalam perkara tersebut.
Keputusan itu, kata Erni, merupakan haknya sebagai pemberi kuasa dan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang terjadi selama proses pendampingan.
Erni juga menekankan bahwa pencabutan kuasa hukum tidak berkaitan dengan pencabutan laporan yang telah dibuat. Laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukannya tetap berjalan dan akan terus diperjuangkan melalui jalur hukum yang tersedia.
“Pencabutan kuasa ini tidak berarti saya menghentikan proses hukum. Yang saya cabut adalah kuasa kepada pendamping hukum sebelumnya. Sedangkan laporan saya tetap berjalan karena tujuan saya sejak awal adalah mencari keadilan dan mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Erni, langkah tersebut diambil agar dirinya dapat menentukan strategi dan pendampingan hukum yang dianggap lebih sesuai dengan harapan serta tujuan yang ingin dicapai dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, terkait alasan pencabutan kuasa, hal tersebut merupakan penilaian dan keputusan pribadi Erni Dunggio sebagai klien. Hingga saat ini tidak terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dari DPN Digdaya Perwakilan Netizen dalam menjalankan pendampingan hukum. Oleh karena itu, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan atas keputusan pencabutan kuasa tersebut.
Dengan pencabutan kuasa tersebut, Erni menyatakan akan melanjutkan perjuangannya melalui proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Erni Dunggio mengaku berharap proses pendampingan hukum terhadap dirinya dapat dilanjutkan oleh Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID).
Menurutnya, keberadaan pendamping hukum maupun lembaga yang memberikan dukungan hukum sangat penting untuk memastikan hak-haknya sebagai pelapor tetap terlindungi selama proses perkara berlangsung.
Erni menilai dirinya masih membutuhkan pendampingan dan pengawalan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia berharap L-NET-ID dapat memberikan bantuan, pendampingan, serta dukungan hukum agar perkara yang dilaporkannya dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Lentera Netizen Indonesia atau L-NET-ID dapat membantu melanjutkan pendampingan terhadap saya. Saya ingin proses hukum ini tetap berjalan dengan baik dan saya mendapatkan pendampingan yang sejalan dengan harapan saya untuk mencari keadilan,” ujar Erni.
Meski demikian, Erni menegaskan bahwa keputusan mengenai siapa yang akan mendampinginya selanjutnya masih akan dibicarakan dan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara ke depan. Yang terpenting baginya saat ini adalah memastikan laporan yang telah dibuat tetap berjalan dan memperoleh kepastian hukum.
Dengan pencabutan kuasa tersebut, Erni menyatakan akan tetap melanjutkan perjuangannya melalui jalur hukum yang tersedia dan berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
