
MANADO — Gugatan perdata terkait sengketa penguasaan tanah antara Sonny Mailangkay selaku Penggugat dan Arfan Basuki selaku Tergugat akhirnya berujung pada putusan Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Mnd. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan putusan pada 12 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.518.000.
Kuasa hukum Tergugat, Suharti Ishak, S.H., menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa keberatan hukum yang diajukan pihaknya terhadap gugatan Penggugat memiliki dasar yang kuat.
Menurut Suharti, sejak awal pihak Tergugat telah mempersoalkan sejumlah aspek formil dalam gugatan, antara lain mengenai kedudukan para pihak, kejelasan objek sengketa, serta dasar hukum yang digunakan Penggugat.
“Dalam proses persidangan, kami telah menyampaikan bahwa gugatan Penggugat mengandung persoalan formil, termasuk mengenai error in persona dan obscuur libel. Karena itu, kami meminta agar gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Suharti Ishak.
Ia menjelaskan, pihak Tergugat sejak awal juga menolak dalil yang menyebutkan bahwa Arfan Basuki menguasai objek tanah tanpa alas hak.
Suharti menyampaikan, berdasarkan jawaban yang diajukan di persidangan, pihak Tergugat memiliki riwayat perolehan tanah melalui transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tua Tergugat pada 5 April 1993. Karena itu, menurutnya, penguasaan atas objek yang disengketakan tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Klien kami memiliki dasar penguasaan yang menurut kami sah dan diperoleh melalui proses jual beli. Sehingga dalil bahwa klien kami menguasai tanah tanpa hak tentu kami bantah,” jelasnya.
Selain persoalan alas hak, pihak Tergugat juga mempersoalkan luas objek sengketa yang didalilkan Penggugat. Dalam gugatan, Penggugat mengaitkan objek sengketa dengan tanah seluas sekitar 4.441 meter persegi, sementara pihak Tergugat menyebut objek yang dikuasai berada pada bagian tanah sekitar 299 meter persegi.
Perbedaan tersebut, menurut Suharti, menjadi salah satu alasan pihaknya menilai objek gugatan tidak dijelaskan secara terang dan pasti.
“Objek sengketa harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan antara luas keseluruhan tanah yang didalilkan dengan bagian tanah yang sebenarnya dikuasai menjadi salah satu hal yang kami persoalkan,” katanya.
Suharti juga menyinggung adanya riwayat perkara sebelumnya serta persoalan status sertifikat yang turut menjadi bagian dari argumentasi hukum pihak Tergugat dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa penguasaan tanah oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta Tergugat mengosongkan objek sengketa, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari serta ganti kerugian sebesar Rp50 juta.
Namun, setelah mempertimbangkan eksepsi dan proses persidangan, Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara pada tingkat pertama dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat.
Suharti menegaskan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim dan berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang menjadi sengketa para pihak.
“Yang terpenting bagi kami adalah putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami menghormati proses dan putusan Pengadilan Negeri Manado,” tutup Suharti Ishak.
reporter: yoker
