5 September 2026
20260905_104329
Spread the love

MENGGUNCANG PALU! RP160 JUTA DIBAYAR, LAHAN 10 HEKTARE TAK DIDAPAT — DUA TERLAPOR UTAMA, MABES POLRI SIAP MENANTI!

Dokumen Jual Beli Dipersoalkan, Kasus Disebut Telah Dilaporkan Sejak 2024 — LP.K-P-K Turun Tangan dan Seluruh Bukti Telah Dilampirkan

Palu 5 September 2026

PALU, PengawalKebijakan.id — Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 10 hektare dengan kerugian korban mencapai Rp160 juta kini kembali menjadi sorotan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Perkara ini dilaporkan oleh Nasruddin K, warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Atas permintaan korban, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komda Provinsi Sulawesi Barat memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara non-litigasi.
Kasus tersebut disebut telah dilaporkan sejak awal 2024, namun korban mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian.

RP160 JUTA SUDAH DIBAYAR

Perkara bermula dari transaksi jual beli lahan kurang lebih 10 hektare yang disebut berlokasi di Dusun Lanang Barat, Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Korban menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp160.000.000 pada 2 Juli 2024 di BRI Palu Cabang Masomba.
Namun setelah pembayaran dilakukan, lahan yang menjadi objek transaksi disebut tidak dapat diperoleh atau dikuasai korban sebagaimana yang dijanjikan.

DUA TERLAPOR UTAMA

Dalam laporan/pengaduan yang diajukan melalui pendampingan LP.K-P-K, terdapat dua pihak yang dilaporkan sebagai Terlapor Utama, yakni:

AGUS — disebut sebagai pihak penjual dan pihak yang menandatangani kwitansi penerimaan pembayaran Rp160 juta.

CITRA WATI — disebut sebagai mertua Agus dan pihak yang namanya tercantum dalam Surat Keterangan Jual Beli yang menjadi bagian dari dokumen transaksi.
LP.K-P-K meminta penyidik memeriksa kedua terlapor tersebut untuk mengungkap rangkaian transaksi, proses pembuatan dokumen, serta hubungan masing-masing dengan objek lahan.

TIGA PIHAK DIMOHONKAN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI/PIHAK TERKAIT

Selain kedua terlapor utama, LP.K-P-K meminta aparat memeriksa:

Rizal Dg Sibali, sebagai saksi transaksi;
Ahmad Dg Tari, sebagai saksi transaksi;
Abd Kadir Sahabuddin, Kepala Desa Lampasio, sebagai pihak yang disebut mengetahui dan/atau berkaitan dengan dokumen transaksi.

Penentuan status hukum masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

SELURUH BARANG BUKTI TELAH DILAMPIRKAN

LP.K-P-K menegaskan bahwa seluruh barang bukti awal yang dimiliki korban telah dilampirkan bersama laporan.

Bukti tersebut meliputi:

bukti transaksi Rp160 juta, kwitansi pembayaran, Surat Keterangan Jual Beli, foto penerimaan/penyerahan dana, dokumen terkait objek lahan ±10 hektare, identitas korban, serta dokumen pendukung lainnya.

DOKUMEN JUAL BELI DIPERSOALKAN

LP.K-P-K juga menyampaikan adanya informasi dari hasil komunikasi Polres Palu dengan pihak Polres Tolitoli bahwa dokumen akta jual beli lahan yang digunakan dalam transaksi tersebut disebut sebagai palsu.
Persoalan turut menyangkut dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel Kepala Desa dalam dokumen tersebut.
Karena itu, LP.K-P-K meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui asal-usul dokumen, proses pembuatannya, pihak yang menggunakan, serta kebenaran tanda tangan dan stempel yang tercantum.

LAPORAN DITERIMA POLRES PALU, GELAR PERKARA SEGERA

Laporan/pengaduan yang diajukan melalui pendampingan LP.K-P-K telah diterima oleh Kanit Pidum Polres Palu, Bapak Raminres.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak Polres Palu, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai langkah untuk mempercepat penanganan perkara.
Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan lembaganya akan terus mengawal perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti telah kami lampirkan. Dua pihak kami laporkan sebagai Terlapor Utama, sementara tiga pihak lainnya kami minta diperiksa sebagai saksi dan pihak terkait. Kami serahkan pembuktian dan penentuan status hukum kepada penyidik,” tegas Eliasib.

Menurutnya, pendampingan dilakukan atas permintaan korban dan bukan untuk mengintervensi kewenangan Kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga memastikan korban tidak berjalan sendiri dan laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.

JIKA MANDEK, LP.K-P-K SIAP TEMPUH MEKANISME PENGAWASAN

Eliasib menegaskan LP.K-P-K akan terus memonitor perkembangan perkara.

“Kami akan kawal sampai korban memperoleh kepastian hukum sesuai prosedur. Apabila tidak ada tindak lanjut atau perkara kembali berlarut tanpa alasan yang jelas, kami siap menempuh mekanisme pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Birowasidik Divisi Propam Mabes Polri sesuai kewenangan dan prosedur,” tegasnya.

Kini, setelah laporan diterima dan seluruh bukti awal dilampirkan, perhatian tertuju pada gelar perkara yang disebut akan segera dilakukan Polres Palu.

PALU MENUNGGU JAWABAN

Rp160 juta telah dibayarkan. Lahan ±10 hektare menjadi objek perkara. Dua pihak dilaporkan sebagai Terlapor Utama. Tiga pihak dimohonkan diperiksa sebagai saksi/pihak terkait. Seluruh barang bukti telah dilampirkan.

Kini proses hukum berada di tangan aparat.

Apakah dugaan penipuan tersebut terbukti? Benarkah dokumen jual beli yang digunakan bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya harus ditemukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

LP.K-P-K menegaskan: pengawalan tidak berhenti di Polres Palu.

Apabila proses berjalan sesuai ketentuan, LP.K-P-K menyatakan akan menghormatinya.

Namun jika kembali mandek tanpa kepastian, mekanisme pengawasan hingga tingkat Mabes Polri siap ditempuh.

MABES POLRI SIAP MENANTI.

Rilis: PengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *