pengawalkebijakan.id-Jakarta – Denamika internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian mengerucut dengan terbentuknya dua kubu yang jelas. NU Online, media resmi organisasi, menyebutnya dengan istilah ‘Kelompok Sultan’ dan ‘Kelompok Kramat’.

Kelompok Sultan, yang merujuk pada Hotel Sultan tempat diselenggarakannya rapat, telah menggelar Rapat Pleno pada Selasa (9/12/2025). Rapat yang berlangsung hingga Rabu (10/12) ini digelar oleh pihak yang mendukung Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (Kiai Miftach).
Hasil utama dari rapat tersebut adalah penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Penetapan ini dilakukan menyusul pernyataan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan berhenti dari posisi Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Sementara itu, dari kubu seberang, yang dijuluki ‘Kelompok Kramat’ (merujuk pada alamat kantor pusat PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta), akan menyelenggarakan Rapat Pleno mereka pada Kamis (11/12/2025). Rapat ini diinisiasi oleh pihak yang mendukung Gus Yahya, yang disebutkan tidak mengakui pemberhentian dirinya.
Dengan adanya dua rapat pleno yang diadakan oleh dua kubu berbeda dalam rentang waktu berdekatan, polarisasi di tubuh elite PBNU tampak semakin nyata. Publasi keputusan masing-masing rapat memperjelas adanya perbedaan persepksi yang mendalam mengenai tata kelola organisasi dan status kepemimpinan tertinggi.
Penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum oleh Kelompok Sultan diprediksi akan direspons atau bahkan ditolak oleh Kelompok Kramat dalam rapat mereka esok. Situasi ini menantang kesatuan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut, dan sorotan kini tertuju pada jalannya Rapat Pleno Kelompok Kramat beserta keputusannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gus Yahya terkait penetapan Pj Ketua Umum yang baru. NU dihadapkan pada ujian berat untuk menjaga keutuhan dan menyelesaikan friksi internal dengan cara-cara yang berpegang teguh pada tradisi musyawarah yang menjadi ciri khasnya.
Redaksi : pengawalkebijakan.id
