21 Juli 2026
Screenshot_2026-01-15-22-03-09-31
Spread the love

pengawakebijakan.id | Jakarta — Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K), Andi Abdulrahman Onge (Andi ARO), kembali tegaskan  memberhentikan Freddy R.J. Tulangow dari jabatan Sekretaris Jenderal organisasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Komnas LP. K-P-K Nomor N10.01.361/SK-PHS/Komnas/LP.K-P-K/11.2025 tertanggal 27 November 2025.

Pemberhentian ini merupakan hasil dari serangkaian evaluasi dan putusan Pleno Komnas IV yang digelar pada 8 November 2025 lalu, dimana pengurus Komnas/Pengurus Pusat telah menyampaikan pernyataan sikap untuk meminta Ketua Umum memberhentikan sdr.Freddy Tulangow sebagai Sekjen LP.K-P-K  termasuk polling internal mayoritas peserta pleno mengusulkan pemberhentian tersebut. Mantan Sekjen dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya tidak menjalankan fungsi manajerial dengan baik, meninggalkan tugas-tugas pokok kesekretariatan,berkonspirasi mau menggagalkan Rakernas III 2025 di Minahasa, serta melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu soliditas dan menimbulkan disintegrasi dalam tubuh organisasi.

Dampak langsung dari keputusan ini adalah seluruh Surat Keputusan pengangkatan pengurus, Tim Khusus (Timsus), Komite Daerah (Komda), Komite Cabang (Komcab), hingga Komite Ranting (Komran) yang memuat tanda tangan mantan Sekjen dinyatakan tidak berlaku. Seluruh dokumen tersebut wajib diperbarui.

Untuk menjaga kontinuitas operasional, posisi Wakil Sekretaris Jenderal untuk sementara dipegang oleh Amir Monoarfa. Bersama dengan Ketua Umum, Amir diberi kewenangan penuh untuk menandatangani seluruh dokumen resmi organisasi, baik menggunakan tanda tangan tinta basah maupun tanda tangan elektronik (scan), sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan dalam pleno.

Dalam pernyataannya, Ketum Andi ARO menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam organisasi. “Organisasi harus berjalan dengan disiplin, tertib, dan penuh integritas. Ketika ada pengurus/anggota yang tidak menjalankan tugas dengan baik, berkonspirasi dalam internal organisasi, atau mengarah pada konspirasi dualisme, maka sebagai Ketua Umum saya wajib mengambil keputusan tegas demi menjaga marwah organisasi sesuai hak preogratif Ketum,” ujarnya.

Andi ARO juga mengimbau seluruh jajaran pengurus untuk segera menyesuaikan administrasi mereka. “Saya meminta seluruh pengurus segera memperbarui SK masing-masing. Kita tidak ingin ada kekosongan struktural atau penyalahgunaan dokumen organisasi. LP. K-P-K harus tetap satu komando, solid, dan fokus pada tugas pengawalan kebijakan publik serta penegakan keadilan,” tambahnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses rekrutmen dan pengangkatan pengurus serta anggota Timsus kini berada langsung di bawah kendali Ketua Umum. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses konsolidasi dan penertiban organisasi berjalan lancar tanpa hambatan, mengembalikan LP. K-P-K pada jalur perjuangannya yang utama. (Rd.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *