PengawalKebijakan.id, Mamuju-
Dunia pertanahan di Sulawesi Barat kembali diguncang! Sebuah laporan resmi terkait dugaan mafia lahan dan penghalangan kegiatan pengukuran tanah secara paksa di Pasangkayu akhirnya masuk ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat, Jumat (12/12/2025).
Tidak main-main, laporan tersebut dibawa dan dikawal langsung oleh Ketua Komisi Daerah LP K-P-K Provinsi Sulbar, Eliasib, yang datang ke ruang Subdit I Kamneg untuk memastikan proses hukum tidak dapat “dipetieskan”.
Kasus yang Memantik Emosi Publik

Laporan yang diajukan oleh Sudir, Ketua Devisi Investigasi Komda LP.KP-K-P Prov. Sulawesi Barat, meledak menjadi perhatian publik setelah sebelumnya beredar kabar adanya upaya pihak tertentu yang diduga berusaha mengusir, menghalangi, bahkan mengintimidasi pelapor saat petugas melakukan pengukuran tanah pada 1 November 2025.
Para terlapor—Abd. Rahim Patollongi dan Muliadi Amir (alias P. Dedi)—dikabarkan melakukan klaim sepihak bahwa tanah tersebut milik Dinas Perkebunan. Namun ketika diminta bukti, keduanya tidak dapat menunjukkan satu lembar dokumen kepemilikan pun.
Yang lebih mengejutkan, mereka hanya membawa surat rekomendasi lahan 5 hektar yang tidak ada hubungannya dengan tanah sengketa 4 hektar milik Muh. Yasrin. Publik pun mempertanyakan: “Ada apa sebenarnya di balik manuver ini?”
Eliasib: Tidak Ada Ruang untuk Mafia Lahan!
Ketua Komda LP K-P-K Sulbar, Eliasib, menyampaikan sikap tegasnya di hadapan petugas Polda:
“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini tentang upaya mengambil hak masyarakat dengan cara-cara intimidatif. Tidak boleh ada mafia lahan berkeliaran di Sulbar. Kami kawal kasus ini sampai tuntas!”
Kehadiran Eliasib ke Polda Sulbar disebut banyak pihak sebagai sinyal bahwa lembaga pengawas ini tidak sedang main-main.
Jejak Kepemilikan Sah Tidak Terbantahkan
Fakta hukum yang dibawa pelapor semakin menguatkan tuduhan:
– Lahan dibeli secara sah oleh Muh. Yasrin dari Muh. Nawir berdasarkan pernyataan tahun 2012.
– Transaksi disaksikan langsung oleh Ramli sebagai saksi yang mengetahui proses jual beli.
– Di atas lahan terdapat ±20 pohon sawit yang ditanam pemilik asli sebagai bukti penguasaan fisik bertahun-tahun.
– Tidak ada satu pun bukti terlapor yang menunjukkan hak mereka atas lahan tersebut.
Publik mulai berspekulasi bahwa kasus ini berpotensi menyeret nama-nama lain, mengingat adanya klaim yang mengaitkan mantan pejabat Dinas Perkebunan.
Petugas Piket Diminta Bertindak Tegas dan Transparan
LP K-P-K meminta agar petugas piket yang menerima laporan di Subdit I Kamneg benar-benar menjalankan tugas secara:
– cepat,
– profesional,
– transparan,
– dan tidak terpengaruh “intervensi”.
Masyarakat kini menunggu langkah Polda Sulbar, apakah laporan ini akan segera naik ke tingkat penyelidikan formal, atau justru terhambat oleh kepentingan tertentu.
Gelombang Reaksi Publik
Masuknya laporan ini memicu reaksi keras masyarakat Pasangkayu yang menilai tindakan terlapor sebagai bentuk arogansi dan dugaan perampasan hak rakyat.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan meminta agar Polda Sulbar menjadikan kasus ini contoh penegakan hukum yang tanpa tebang pilih untuk memutus rantai mafia lahan yang ditengarai semakin berani beroperasi.
Sumber : Pengawal Kebijakan.id
Rilis : Kabiro Pers Pengawal Kebijakan.id Prov. Sulawesi Barat
