Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih

Spread the love

Pengawalkebijakan.id DPRD Jombang telah memproses usulan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Warsubi-Salmanudin Yazid, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur. Proses ini dimulai dengan rapat paripurna pengumuman penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang dihadiri oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, jajaran Forkopimda Jombang, dan seluruh anggota DPRD Jombang. Rapat diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU Jombang tentang hasil rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jombang dalam Pilkada 2024 oleh Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi.

 

Peran DPRD dalam Proses Pelantikan Bupati dan wakil Bupati, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan bahwa rapat paripurna pengumuman penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih diadakan sebagai dasar pengajuan pelantikan. “Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setelah ditetapkan KPU, nanti DPR harus melakukan paripurna penetapan sebagai syarat untuk pengajuan pelantikan ke Kemendagri lewat gubernur,” ujarnya.

 

Dalam Proses Pengusulan ke Kemendagri

DPRD Jombang memiliki peran untuk memfasilitasi pengusulan pelantikan. “Hari ini, setelah rapat ini kita proses untuk pengusulan ke Kemendagri,” jelas Hadi. Meskipun ranah pelantikan merupakan wewenang Kemendagri, DPRD Jombang tetap berperan dalam memfasilitasi proses pelantikan.

 

Dari informasi lisan yang diterima Hadi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati-Wakil Bupati dikabarkan diundur dari tanggal 10 Februari 2025 menjadi 23 Maret 2025. “Informasi ini belum resmi. Tapi saya terima secara lisan, yang awalnya 10 Februari, terbaru 23 Maret. Kemungkinan ini memang menunggu sampai sengketa pilkada selesai,” pungkasnya.

 

KPU Tetapkan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wabup Jombang Terpilih

KPU Kabupaten Jombang telah menetapkan Warsubi-Salmanudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Pilkada 2024 ยน.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *