Bendera Merah Putih Sobek di Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara

Spread the love

Pengawalkebijakan.i Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara – Kejadian memprihatinkan kembali terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow. Bendera Merah Putih yang merupakan simbol negara ditemukan dalam keadaan sobek pada Rabu, 16 Januari 2025.

 

Kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor Dinas Kesehatan terlihat sobek dan tidak layak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan perawatan Bendera Merah Putih di instansi pemerintah.

 

Reaksi Sekjen LP-KPK dari Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP-KP), Freddy R.J. Tulangow, menyesalkan kejadian ini. “Kurangnya pengawasan mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya, merujuk pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Undang-undang tersebut mengatur bahwa Bendera Merah Putih harus selalu dalam kondisi layak saat dikibarkan. Pengibaran Bendera yang sobek, rusak, atau lusuh dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kehormatan Simbol Negara.

 

Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat. “Sebagai warga negara, kita harus menjaga dan merawat simbol-simbol yang melambangkan identitas dan kedaulatan Bangsa,” ujar salah satu warga.

 

Tanggung Jawab Instansi Pemerintah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow, Ketut Kolak M. Kes, belum memberikan komentar terkait kejadian ini. Namun, Sekjen LP-KP menekankan bahwa instansi pemerintah harus lebih memperhatikan penggunaan Bendera sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa.

 

Kesimpulan dari Kejadian Bendera Merah Putih sobek di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan penggunaan Bendera sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa. Kita harus menjaga dan merawat simbol-simbol yang melambangkan identitas dan kedaulatan Bangsa.

Hal hal tersebut semua berumber dari

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *