Media Online Dan Cetak Pengawalkebijakan.id Mengecam Oknum Pengancaman Terhadap jurnalis

Spread the love

Pengawalkebijakan.id Kabiro Pers Prov. Sulawesi barat Eliasib, A.Md.Kep dan Pemimpin Redaksi (Pem red) Pengawalkebijakan.id Pusat,Andi Abdul Rahman Onge’. mengecam kasus pengancaman terhadap jurnalis saat melakukan pertemuan dirumah kediaman Kepala desa Pokkang.

Terjadinya masalah ini sumbernya dari Salah satu Anggota BPD “Yitro Paretta” yang terjadi di Desa Pokkang Kec. Kalukku Pada hari Kamis 16 Januari 2025

Kabiro Pengawal Kebijaka.Id Kabupaten Mamaju minta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kepolisian Resor Kec. Kalukku  mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut,”

Menurutnya tindakan pengancaman terhadap jurnalis telah menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Kami juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi barat dan Kepolisian Resor Kec. Kalukku memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers

Sementara Pemimpin Redaksi(Pemred) Pengawalkebijakan.id Abdul Rahman Onge’ mengutuk keras terkait tindakan pengancaman terhadap para wartawan di Kota Prov. Sulawesi Barat.

“Tindakan intimidasi Secara langsung, merupakan salah satu perilaku kriminal verbal, ini akan menjadi preseden buruk dalam memperoleh informasi untuk disampaikan kepada masyarakat,” kata Pemimpin Redaksi (Pemred) Pengawalkebijakan.id

Oleh karena itu Kami mendesak Polda Sulawesi Barat dan Polresta Kabupaten Mamuju untuk mencari dan menangkap pelaku karena telah menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers

Sementara Kabiro Pers Eliasib,A.Md.Kep menyesalkan tindakan pengancaman ini karena jika ada yang dirugikan oleh pers dapat ajukan hak jawab ke Dewan Pers. Kasus yg terjadi tidak ada kaitannya dengan Anggota BPD Pokkang Yitro Paretta, “Kenapa dia yang repot dan  melakukan pengancaman, tu tak elok,” pungkas Eliasib (rd/pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *