Pengawalkebijaka.id Mamuju Diduga Proyek Siluman, Abaikan UU KIP, Sekertaris Komisi Cabang(Komcab) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Nindi Rosalia Selasa 14 Januari 2025.
Pekerjaan proyek Desa (DD) tanpa memasang papan nama atau papan informasi kegiatan. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Anggaran yang di gelontorkan oleh Kades Kondo Bulo Kec. Kalumpang Kab. Mamuju menggunakan Dana Desa(DD) Dimana pekerjaan tersebut Dimulai sejak Awal Bulan November 2024 hingga saat ini tak kunjung selesai. Saat Anggota Sekertaris Komcab LP-KPK Kab. Mamuju Melakukan konfirmasi Dilokasi
Pekerjaan tersebut Mendapatkan Keterangan dari Operator Desa “Tandi” bahwa Panjang pekerjaan tersebut Panjang 820 Meter dan Lebar 50 Cm. Namun Hingga Hari ini 14 januari 2025 belum Mencapai 200 Meter faktor terkendala Dengan material. Pekerjaan ini jga Swadaya Masyarakat Dari dusun Salu banga Desa kondobulo. Itupun juga hanya dihargai dgn Upah kerja Rp.47.000/ meter termasuk biaya angkut material.
Sebelum berita ini ditanyangkan sudah ada tanggapan dari Warga yang enggan disebutkan namanya sesui Tanggapan dalam Group;
Mohon izin menambahkan kebetulan saya juga warga di dusun Salubanga, bahwa upah kerja yang diterima warga salubanga bukan 47.000/meter tapi 30.000/per meter.”
Warga telah menerima upah tersebut dari beberapa meter yang telah dikerjakan, Saat ini warga di salubanga sangat kesulitan, karena ada pekerjaan gereja, material harus di angkut dari lebani, sementara jalan sulit dilalui akibat perjaan jalan tersebut telah di gali namun belum di rabat, sehingga menjadi berlumpur dan licin”
Proyek Rabat Betonisasi di Desa Kondo bulo Kec. Kalumpang kab. Mamuju diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Hendaknya pihak BPD sebagai Pengawas Anggaran Desa dan Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut.
Diduga ada kesan BPD lemah dalam pengawasan.
Karena Papan informasi merupakan salah satu kewajiban dalam Kontrak kerja yang harus di pasang sebagai sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.
Tidak bisa diketahui secara pasti Berapa anggaran yg Digunakan mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan Transparansi
Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum.
Lemah nya pengawasan hanya karna uang seolah olah tidak tahu, Buta Tuli sehingga masarakat la yang merasakan ke tidak puasan, Menghamburkan uang Negara.
Nindi Rosalia juga mengungkapkan bahwa saat kami Temukan pekerjaan Tersebut Pihak pekerja (Tukang) mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah berjalan selama Awal Bulan November 2024 Namun hingga saat ini kami tidak mengetahui berapa anggarannya dan kami hanya kerja dengan Upah Harian.
Sumber: Eliasib, A.Md.Kep