**Polresta Mamuju Terima Laporan Penganiayaan oleh Edison Alias Disok: Korban Alami Luka Tusuk dan Ancaman Parang**  

Spread the love

Pengawalkebijakan.id . Mamuju, Sulawesi Barat** – Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Guliling, Dusun Rea, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor **LP/B/111/IV/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR** pada tanggal **11 April 2025**.

 

Menurut laporan korban, seorang lelaki yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, kejadian bermula ketika korban hendak pulang ke rumah bersama seorang anak kecil berusia **23 bulan**. Saat itu, pelaku yang diduga bernama **Edison alias Disok** tiba-tiba mengejar korban dan melompat ke arahnya sambil mengendarai motor.

 

Tanpa alasan yang jelas, Edison langsung melayangkan **pukulan tinju ke arah wajah korban**. Namun, korban sempat menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, sehingga menyebabkan **luka tusukan di lengan kiri** akibat terkena kunci motor yang dibawa pelaku.

 

Korban berusaha menghindar dari serangan lanjutan Edison hingga akhirnya **dua orang warga setempat** turun tangan memisahkan keduanya. Setelah kejadian itu, korban segera pulang ke rumah untuk mengamankan diri.

 

Namun, **beberapa menit kemudian**, Edison kembali melakukan pengejaran dengan membawa **senjata tajam berupa parang**. Korban yang merasa nyawanya terancam, segera melaporkan kejadian tersebut ke **Polsek Kalukku pada pukul 20.00 WITA**.

 

Tindakan Awal Polisi dan Pemeriksaan Medis

Merespons laporan tersebut, **SPKT Polresta Mamuju yang dijabat oleh IPDA Asdar, S.Sos** segera melakukan langkah-langkah awal untuk memproses laporan tersebut. Korban kemudian **dibawa ke Puskesmas Tampa Padang untuk menjalani visum et repertum** guna memastikan tingkat luka yang dialami.

 

**Hasil pemeriksaan medis menunjukkan:**

1. **Luka pertama:**

   – Panjang: **1 cm**

   – Lebar: **0,4 cm**

   – Kedalaman: **0,8 cm**

2. **Luka kedua (luka gores):**

   – Panjang: **0,9 cm**

   – Lebar: **0,1 cm**

 

Dokumen visum tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini. Selanjutnya, laporan korban telah diserahkan kepada **Reskrim Polresta Mamuju** untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

### **Analisis Hukum: Ancaman Hukuman bagi Pelaku**

 

**Robert Steven, SH**, Sekretaris Penasihat Hukum Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Barat, yang turut mendampingi korban dalam pelaporan, menjelaskan bahwa tindakan Edison dapat dikenai **Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951** tentang **Penyalahgunaan Senjata Tajam** dan/atau **Pasal 335 KUHP** tentang **Penganiayaan dan Ancaman Kekerasan**.

 

**Ancaman hukuman maksimal** untuk tindakan semacam ini adalah **penjara hingga 10 tahun**, tergantung pada tingkat kekerasan dan dampak yang dialami korban.

 

Adapun **kronologi ancaman dengan parang** yang dilakukan Edison meliputi:

1. **Pelaku mendatangi korban sambil membawa parang.**

2. **Pelaku mengejar korban dengan maksud mengancam.**

3. **Pelaku berteriak sambil mengacungkan parang.**

 

### **Proses Hukum yang Berjalan**

 

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap **penyelidikan lebih lanjut** oleh pihak kepolisian. Polresta Mamuju berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Selain itu, korban atau saksi lain yang memiliki informasi tambahan dapat melapor ke SPKT Polresta Mamuju untuk memperkuat penyidikan.

 

### **Pesan dari Pihak Kepolisian**

 

IPDA Asdar, S.Sos, selaku petugas yang menerima laporan, menegaskan bahwa **tindak kekerasan dan ancaman dengan senjata tajam merupakan kejahatan serius** yang tidak bisa ditoleransi.

 

“Kami akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Kami juga meminta masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa,” ujarnya.

 

### **Kesimpulan**

 

Kasus penganiayaan dan ancaman dengan parang yang dialami korban di Desa Guliling, Mamuju, menjadi bukti bahwa **tindak kekerasan masih menjadi ancaman di masyarakat**. Dengan adanya laporan resmi dan proses hukum yang berjalan, diharapkan pelaku dapat dihukum setimpal dan korban mendapatkan keadilan.

 

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk **lebih waspada** dan **tidak ragu melaporkan tindak kriminal** kepada pihak berwajib demi keamanan bersama.

 

**Rilis:** Eliasib

**Editor:** Tim Pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *