*Ketua Lembaga Adat Mambi Drs. H. Aco Mea Amri Soroti Pelanggaran Keputusan Adat oleh Oknum Kepala Satpol PP Mamasa**  

Spread the love

Pengawalkebijakan.id –MAMASA Ketua Lembaga Adat Mambi, Drs. H. Aco Mea Amri, menyatakan keprihatinan atas sikap oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa, H. Muh Nawir Lauda, yang dinilai tidak mematuhi ketetapan adat yang telah dikeluarkan pada 16 Juli 2016. Pelanggaran ini memicu ketegangan di masyarakat dan mencoreng citra pemerintah di mata warga.

 

Konflik ini bermula dari sengketa tanah di wilayah Mambi yang ditempati oleh keluarga Hadasia binti Eve. Berdasarkan keputusan Lembaga Adat Mambi, tanah tersebut sebenarnya merupakan milik almarhumah St. Dalima binti Kaduru. Ahli waris St. Dalima berhak mengambil kembali tanah itu setelah memberikan ganti rugi atas bangunan yang didirikan di atasnya.

 

“Keputusan adat sudah jelas. Tanah ini awalnya hanya dipinjamkan, dan kami sebagai pemangku adat hanya melanjutkan keputusan orang tua adat sebelumnya,” tegas Drs. H. Aco Mea Amri.

 

Keputusan adat itu juga menegaskan bahwa Hadasia binti Eve tidak berhak menjual atau mewariskan tanah tersebut kepada siapapun kecuali kepada ahli waris St. Dalima. Namun, H. Muh Nawir Lauda, yang merupakan kerabat Hadasia, justru meneruskan pembangunan di lokasi tersebut meski telah ada larangan dari keluarga ahli waris dan tokoh adat.

 

Saat dikonfirmasi via telepon pada Sabtu (12/4) pukul 17.50 WITA, Muh Nawir Lauda membantah pelanggaran tersebut. Ia mengklaim bahwa keluarganya telah menempati lokasi itu sejak 1974 dan memiliki bukti surat pajak.

 

“Sejak dulu, keluarga kami tidak ada yang mempermasalahkan. Ini sudah menjadi hak kami,” ujarnya.

 

Namun, Ketua Lembaga Adat Mambi menegaskan bahwa klaim Nawir Lauda tidak sesuai dengan fakta sejarah. “Dia mungkin tidak tahu bahwa tanah itu statusnya hanya dipinjamkan, bukan milik mutlak,” jelas Aco Mea Amri.

 

Alih-alih menghentikan pembangunan, Muh Nawir Lauda justru terus melanjutkan aktivitas konstruksi di atas tanah sengketa. Bahkan, ia disebut mengabaikan surat peringatan dari Kelurahan Mambi dan himbauan dari kepolisian setempat.

 

“Dia nekat membangun meski sudah ada larangan. Ini jelas pelanggaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

 

Lebih parah lagi, Nawir Lauda pernah mengerahkan massa lintas daerah, yang memicu kericuhan dan keresahan di masyarakat. Tindakan ini semakin memperuncing konflik dan memicu ketidaknyamanan di kalangan warga.

 

Sebagai seorang pejabat Satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban, sikap Nawir Lauda dinilai sangat kontradiktif. Drs. H. Aco Mea Amri menyayangkan tindakannya yang justru mengabaikan hukum adat yang berlaku.

 

“Ini sangat memprihatinkan. Sebagai pejabat, dia seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan, bukan malah melanggarnya,” tegasnya.

 

Lembaga Adat Mambi menegaskan bahwa keputusan adat memiliki kekuatan hukum yang mengikat di wilayahnya. Pelanggaran terhadap keputusan adat tidak hanya merugikan pihak yang berhak, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Sejumlah warga mengecam sikap Nawir Lauda dan memintanya segera mematuhi keputusan adat. “Kami kecewa dengan tindakannya. Dia harus menghormati hukum adat yang sudah berlaku puluhan tahun,” ujar seorang warga.

 

Pemerintah setempat juga didesak untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil. “Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kearifan lokal dan keharmonisan masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas,” tambah Aco Mea Amri.

 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat dan masyarakat tentang pentingnya menghormati hukum adat. Drs. H. Aco Mea Amri menegaskan bahwa adat istiadat adalah bagian dari identitas budaya yang harus dijaga.

 

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang. Semua pihak, terutama pejabat, harus taat pada aturan dan menghargai tradisi yang ada,” pungkasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap oknum Satpol PP tersebut.

 

*( Wly Pk )*

*(Oleh: Tim RedaksiPengawalkebijakan.id)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *