*KASUS PENGERUSAKAN TANAMAN WARGA OLEH SECURITY PT. PASANGKAYU: IPAR KEPALA DESA AKO DIDUGA TERLIBAT**  

Spread the love

pengawalkebijakan.id Sulbar ,Konflik Lahan di Desa Ako Memanas, Warga Ancam Laporkan Security PT. Pasangkayu ke Polresta**

Pasangkayu, 30 Februari 2025 – 21.00 WITA**

 

 

Warga Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, nyaris bentrok dengan petugas keamanan (security) PT. Pasangkayu pada Sabtu malam (29/03/2025). Kemarahan masyarakat dipicu oleh aksi sepihak seorang security perusahaan yang diduga menebang pohon pisang dan kelapa milik warga di Afdeling India.

*KASUS PENGERUSAKAN TANAMAN WARGA OLEH SECURITY PT. PASANGKAYU: IPAR KEPALA DESA AKO DIDUGA TERLIBAT**

Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah identitas pelaku: **Arif**, ipar dari **Kepala Desa Ako** yang sebelumnya juga menjadi sorotan karena menjabat sebagai kontraktor di PT. Pasangkayu. Kini, kasus baru muncul dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh keluarga pejabat desa.

 

### **Kronologi Pengrusakan Tanaman Warga**

 

Saat tim **PengawalKebijakan.id** mendatangi lokasi, dua warga, **Kalman** (akrab disapa Papa Titin) dan **Mas’ud**, memberikan kesaksian lengkap tentang kejadian tersebut.

 

**Menurut Kalman**, pada **29 Maret 2025 pukul 16.30 WITA**, ia dan beberapa warga lainnya berangkat ke Afdeling India untuk menjaga kebun masyarakat. Selama beberapa bulan terakhir, warga kerap menemukan tanaman pisang dan kelapa mereka ditebang secara misterius, bahkan pondok dan tenda milik warga dirusak.

 

**“Malam itu, sekitar pukul 20.30 WITA, kami melihat langsung Security bernama Arif sedang menebang pisang milik warga,”** tegas Kalman.

 

Ketika ditegur, Arif justru menantang warga untuk merekamnya. **“Silahkan video saya, baru laporkan. Saya melakukan ini karena perintah atasan, yaitu CDO (Chief Data Officer),”** ujar Arif, seperti dikutip dari pengakuan warga.

 

**CDO** dalam struktur perusahaan biasanya merupakan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab atas pengelolaan data, namun belum jelas apa kaitannya dengan perintah pengrusakan tanaman warga.

 

 

### **Bukti Kunci Motor Disita, Warga Kumpulkan Barang Bukti**

 

Untuk memperkuat laporan, warga menyita **kunci motor Kawasaki Trile warna hijau-putih** milik Arif. **“Kami belum mengembalikan kunci ini karena akan kami jadikan bukti saat melapor ke Polresta Pasangkayu,”** jelas Kalman.

 

Warga menduga aksi pengrusakan ini **bukan kali pertama terjadi**. Banyak pemilik lahan yang mengeluh karena kerap menemukan tanaman mereka sudah ditebang saat tiba di kebun pada pagi hari.

 

Kasus ini semakin rumit karena **pelaku (Arif) adalah ipar dari Kepala Desa Ako**, yang sebelumnya juga terlibat kontroversi sebagai kontraktor di PT. Pasangkayu. Warga menilai ada **indikasi kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan**, mengingat posisi strategis keluarga kepala desa di perusahaan tersebut.

 

**“Ini sudah keterlaluan. Bagaimana bisa security perusahaan seenaknya merusak tanaman warga, apalagi pelakunya adalah keluarga pejabat desa?”** protes salah seorang warga.

 

**Awak Media PengawalKebijakan.id** menegaskan bahwa tindakan Arif melanggar **Pasal 406 KUHP** tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman:

– **Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan**, atau

– **Denda hingga Rp 4,5 juta**.

 

Jika kerugian di bawah **Rp 500 ribu**, pelaku bisa dihukum **6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta** berdasarkan **UU No. 1 Tahun 2023**.

 

**“Kami tidak akan diam. Hari ini juga kami akan laporkan ke Polresta Pasangkayu agar pelaku diproses sesuai hukum,”** tegas perwakilan warga.

 

Sampai berita ini diturunkan, **PT. Pasangkayu belum memberikan pernyataan resmi**. Warga mendesak perusahaan untuk:

1. **Mempertanggungjawabkan tindakan security-nya.**

2. **Mengganti kerugian atas tanaman yang dirusak.**

3. **Mencegah terulangnya kasus serupa.**

 

 

Warga berencana melaporkan kasus ini ke **Polresta Pasangkayu** dalam waktu dekat. Mereka juga meminta **intervensi pemerintah daerah** untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlarut-larut.

 

**“Kami butuh keadilan. Jangan karena pelakunya punya koneksi, kasus ini jadi diabaikan,”** tandas Kalman.

 

 

**Laporan Lengkap Akan Menyusul**

 

**Pengawal Kebijakan.id** akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang akan dijalani pelaku.

 

**#Pasangkayu #DesaAko #KonflikLahan #PT.Pasangkayu #HukumHarusDitegakkan**

 

**Rilis: Eliasib | PengawalKebijakan.id**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *