29 Maret 2025
PengawalKebijakan.id., Kepala Desa Ako, yang Menuai Kontroversi Berawal dari adanya Sumber informasi dari Ibu “Enda”dimana Kepala Desa Menjabat sebagai Kontraktor di PT. Pasangkayu banyak menuai pro-kontra hingga saat ini. Yang membuat banyak pertanyaan, ada salah satu dari pelaksana tersebut masih aktif sebagai Kepala Desa di Desa Ako, tepatnya masuk Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dari hasil Wawancara di Mess/tempat penginapan Ibu ” Enda” tepatnya di Afdeling India Pada Hari/tgl : Sabtu 9 Maret 2025 Pukul 11.32 wita.
Saat Saya selaku Kabiro Pers bersama Ketua Komisi Cabang (Komcab) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Kabupaten Pasangkayu., “Syarifuddin Ligo” mempertanyakan ke salah satu Kontraktor PT. Pasangkayu yang dimana dalam hal ini Ibu (“Enda”) bahwa apakah Kepala Desa Ako Ikut terlibat Jadi Kontraktor di PT. Pasangkayu…?
Ibu Enda menjawab demikian :
Iya Benar Pak. Saya sendiri yg Merekrut Kepala Desa Ako (“Agling, SH”) sebagai kontraktor di Afdeling INDIA. Karena Kepala Desa Ako datang temui Saya menawarkan pekerjaan sebagai kontraktor pada tahun kemarin 2024. Dimana Kepala Desa (Agling,SH) memohon kepada kami Bahwa Tolong Ibu Enda Saya butuh dana buat biaya kuliahnya Anak Saya.
Karena saya berfikir bahwa Kepala Desa Ako punya banyak warga, dipercaya dan dikenal banyak orang. Pasti banyak masyarakat yang bisa dia rekrut masuk kerja di perusahaan PT. Pasangkayu ini. jadi saya terima dengan baik. Dan hiingga saat ini tahun 2025, Kepala Desa masih menjabat sebagai kontraktor di Afdeling INDIA.
Hal inilah yang semakin Menambah penguatan kami dimana kepala Desa Ako Telah Melanggar Aturan yang dimana tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu Penyelenggara Negara .
Selain itu, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menjelaskan jika seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Penasehat Hukum Komda Prov. Sulawesi Barat Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K)Kombes (Purn) Andarias, SE.,SH.,MM saat kami hubungi Lewat Via Watshaap (29/03/2025). Menambahkan bahwa: Dalam pasal 29 UU no.6 tahun 2014 mengatur larangan Kepala Desa, dan mengenai Kepala Desa yang menjadi rekanan PT. Pasangkayu harus di lihat berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada PT. Pasangkayu. Dalam prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola Pemerintahan Desa secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan, jika Kepala Desa berperan sebagai Kontraktor di Salah satu Perusahaan, Bgmana dia akan Memaksimalkan Pembangunan Dalam pemerintahan Desa Nya. perlu di pastikan bahwa semua proses nya sesuai dengan ketentuan. Ujarnya
Dan dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kepala Desa, yaitu melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan nya.
Saya mengecam keras adanya Kepala Desa yang ikut menjadi kontraktor di salah satu Perusahaan, ini sangat melanggar aturan dan saya selaku Sekertaris Komda Prov. Sulawesi Barat meminta agar Bupati, Sekda, BKPSDM, DPMD, Inspektorat, Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu segera menindaklanjuti oknum Kepala Desa yang nakal tersebut. (Eliasib).
