9 Juli 2026
20251202_182140
Spread the love

pengawalkebijakan.id -Kesamben, Jombang – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tirindikasi di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menuai tanda tanya dan kebingungan di kalangan warga. Polemik muncul karena proses pembangunan fisik justru telah dimulai sekitar sebulan yang lalu, sementara musyawarah desa (musdes) untuk membahas dan menyepakati pendiriannya baru dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025).

 

Fakta bahwa pondasi dan sebagian bangunan sudah terbangun sebelum ada forum resmi musdes dinilai oleh sejumlah warga sebagai langkah yang terbalik dan tidak sesuai prosedur. Mereka mempertanyakan mengapa prosesnya terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan tata kelola partisipatif.

 

“Salah satu warga dalam pembahasan di cangkruk (tempat berkumpul) bilang, ini aneh aturan yang dipakai. Apa gak seharusnya dilakukan musdes dulu untuk mencapai kesepakatan baru dilakukan pembangunan? Ini justru kebalik, kan lucu,” ungkap seorang sumber warga yang enggan disebutkan namanya, merepresentasikan suasana kebingungan yang beredar.

 

Musdes yang akhirnya digelar tersebut dihadiri oleh sejumlah warga tertentu , perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa Pojokrejo. Agenda pertemuan adalah membahas pendirian koperasi desa tersebut. Namun, pertemuan itu justru menguatkan kegelisahan warga karena terkesan sebagai upaya “legitimasi” untuk sebuah proyek yang sudah berjalan.

 

“Acara dihadiri beberapa warga dan perangkat desa termasuk babinsa, bhabinkamtibnas, ketua BPD dan Kades melakukan musdes pada hari Selasa 2 Desember 2025, padahal sudah dibangun kurang lebih 1 bulanan. Cukup membuat bingung warga,” demikian pengamatan dari warga setempat.

 

Polemik ini menyoroti pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Undang-Undang Desa mengamanatkan bahwa program pembangunan yang menggunakan anggaran atau aset desa seharusnya melalui proses musyawarah untuk menjamin kesepakatan dan dukungan masyarakat.

 

Pihak yang peduli terhadap tata kelola desa, seperti yang diadvokasi oleh platform PengawalKebijakan.id, menilai kejadian di Pojokrejo ini sebagai contoh di mana prosedur partisipatif dikesampingkan. Praktik “jalan duluan, urusan perizinan dan kesepakatan belakangan” berpotensi menimbulkan konflik, menyulitkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan yang terpenting, merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Pojokrejo yang menjelaskan alasan dan landasan hukum dimulainya pembangunan fisik sebelum musdes. Warga pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut serta mempertanyakan: “Ada sesuatu apa di balik ketergesa-gesaan ini?” Jawaban atas pertanyaan ini diharapkan dapat mengembalikan rasa percaya dan memastikan pembangunan desa benar-benar dilakukan untuk kemaslahatan bersama, sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

 

Redaksi: pengawal kebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *