PengawalKebijakan.id – Mamuju, Tragedi Keluarga Mengguncang Publik Sulawesi Barat diguncang oleh peristiwa tragis yang menelan korban jiwa akibat sengketa warisan lahan antar saudara kandung di Dusun Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin (1/12/2025).
Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut yang mencederai nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan sosial.
Menurut keterangan yang diterima LP.K-P-K, konflik bermula saat pelaku mengambil bambu di lahan yang diklaim sebagai warisan orang tua. Teguran korban memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan. Pelaku dilaporkan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam (parang) ke arah leher dan kepala korban, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan konfirmasi resmi Kapolsek Kalukku Iptu Iqbal, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Aparat kepolisian juga telah menyiagakan personel di TKP guna mengantisipasi konflik lanjutan antar keluarga.
DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, karena termasuk dalam kejahatan serius terhadap nyawa manusia.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Atas perbuatan tersebut, LP.K-P-K menegaskan bahwa pelaku berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
1. Pasal 338 KUHP
Pembunuhan
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Penyalahgunaan senjata tajam
Setiap orang yang tanpa hak membawa atau menggunakan senjata tajam dapat diancam pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun.
LP.K-P-K menilai bahwa unsur kesengajaan, penggunaan senjata tajam, dan akibat meninggal dunia telah terpenuhi dan harus diuji secara serius dalam proses penyidikan.
SERUAN KEPADA MASYARAKAT
– LP.K-P-K mengimbau masyarakat agar:
Menyelesaikan sengketa warisan melalui jalur hukum dan mediasi,
– Tidak main hakim sendiri,
Menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Kejadian ini adalah peringatan keras bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan secara adil dan bermartabat dapat berubah menjadi tragedi kemanusiaan,” tegas Eliasib.
LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Dikeluarkan oleh:
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
Komda Provinsi Sulawesi Barat
Narahubung Pers:
Eliasib
Ketua Komda LP.K-P-K Sulawesi Barat
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
