30 April 2026
20251026_195152
Spread the love

PKBM Citra Lestari di Mamasa Dinilai Sah, LPKPK Pastikan Legalitas Sesuai Aturan Kemdikbud

pengawalkebijakan.id-Mamasa, 26 Oktober 2025 —Lembaga Pengawal Kebijakan dan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) menegaskan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Citra Lestari yang berlokasi di Makau’, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa telah beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan Kemdikbud sejak tahun 2007.

 

PKBM ini, yang dikelola oleh Abner selaku Ketua, telah menamatkan ratusan peserta didik dari program Paket A, Paket B, dan Paket C, memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak menempuh pendidikan formal.

 

> “Sejak berdiri pada 2007, PKBM Citra Lestari telah menamatkan ratusan peserta didik. Seluruh proses belajar dan ujian dilakukan sesuai pedoman Kemdikbud, dengan jarak antarijazah minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi,” ujar Abner, Ketua PKBM Citra Lestari.

 

Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan

 

LPKPK menegaskan bahwa operasional PKBM Citra Lestari berpedoman pada regulasi resmi Kemdikbud:

 

1. Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Nonformal.

 

2. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

3. Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C).

 

4. Pedoman Teknis Pendidikan Kesetaraan Tahun 2018, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.

 

Aturan tersebut menegaskan bahwa pendidikan kesetaraan bersifat fleksibel dan berbasis kompetensi, sehingga jarak antarijazah dua tahun diperbolehkan apabila peserta didik telah memenuhi seluruh kompetensi dan syarat usia minimal.

 

Penegasan LPKPK

 

Herman Welly, Ketua Komisaris Cabang LPKPK Kabupaten Mamasa, menekankan:

 

> “PKBM Citra Lestari merupakan lembaga pendidikan nonformal yang sah dan terdaftar. Selama proses pembelajaran dan penerbitan ijazah sesuai standar Kemdikbud, legalitas lembaga dan ijazah tetap terjamin. LPKPK akan terus mengawal agar pendidikan nonformal di Mamasa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.”

 

LPKPK juga menghimbau masyarakat agar tidak salah memahami sistem pendidikan kesetaraan, karena program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang tidak menempuh jalur formal.

 

Redaksi : pengawalkebijakan.id

Tempat: Mamasa, Sulawesi Barat

Ketua Komisi Cabang LPKPK Mamasa: Herman Welly

Ketua PKBM Citra Lestari: Abner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *