30 April 2026
oppo_2

oppo_2

Spread the love

Pengawalkebijakan.id, -Jombang Sebuah upaya perdamaian dalam kasus sengketa tanah yang diduga bermuatan penyerobotan akhirnya berjalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Rabu, 22 Oktober 2025, antara pihak pelapor, Romy, dan terlapor, Rofik, gagal mencapai kata sepakat. Kegagalan ini mengubur harapan pihak kepolisian yang sejak awal menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan, seraya berujar, “Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus ke meja hijau?” Minggu, Tanggal: 28 Oktober 2025, Lokasi: Dsn , ngerco Ds, Pojokrejo, Kec, Kesamben Kab, Jombang

 

Mediasi Pemilik Tanah Dengan Penyewa Pemilik Bengkel Didusun Ngerco Terkait Sengketa Tanah  Berujung Jalan Buntu: Mediasi Gagal, Proses Hukum Menanti,

Kasus yang telah berjalan kurang lebih tiga bulan ini berpusat pada sebidang tanah yang diklaim Romy sebagai ahli waris sah. Dalam sejumlah kesempatan, Romy dengan tegas menyatakan posisinya. “Disitu sudah jelas nama saya ROMY. Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan, silahkan dilaporkan,” tegasnya, menantang siapa pun yang merasa memiliki hak untuk mengambil langkah hukum.

Mediasi ditempat sengketa yang didirikan bangunan bengkel, dihadiri 3 pilar babinsa, babinkamtibnas dan perangkat desa sangat kacau karena pemilik bengkel ngeyelbtanpa dasar hukum yang jelas

Rofik, sang terlapor, membangun argumennya di atas statusnya sebagai penyewa. Namun, klaim sewa inilah yang menjadi batu sandungan utama. Romy, dalam wawancara, menyoroti lemahnya dasar hukum dari klaim Rofik. “Lawong status menyewa tempat kok berasa membeli atau pemilik… seseorang yang gak jelas legalitas kepemilikannya, apalagi berdasarkan omongan saja,” tutur Romy dengan nada kesal.

 

Ruang mediasi di Polres Jombang pada hari Rabu itu digambarkan penuh dengan ketegangan. Pihak Rofik didampingi oleh seorang perempuan berinisial T, yang semakin memanaskan situasi. Kehadiran T justru memicu polemik baru. Bukan malah mendamaikan justru malah memicu perkara semakin memanas

 

“Kalau orang paham hukum bukan kayak gitu, merasa sok paham hukum tapi cara bicaranya ngawur lagi,” ujar Romy, menirukan suasana saat itu. “Terlebih lagi saat ditanya ibu sebagai apa kok ikut nimbrung perkara ini, malah menjawab sebagai ibu angkat. Namanya ibu angkat minimal ada pengesahan hukumnya. Ikut ngomong tapi dasar hukum ya tidak ada, kan tolol,” tambahnya dengan nada frustrasi.

 

Frasa “tolol” dan “goblok” yang sempat terlontar dari mulut Romy mencerminkan tingkat emosi yang tinggi. Ia melihat argumentasi pihak Rofik tidak berdasar dan dipertahankan tanpa rasa malu. “Apa gak malu dipandang orang, menyewa berasa memiliki,” sindirnya.apa urat malunya sudah putus menyewa kok mengalahkan sang pemilik

 

Dari kubu keluarga Rofik, meski tidak sepihak dengan Romy, ada pengakuan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Rofik dan istrinya dianggap kurang tepat. Seorang keluarga Rofik yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Sangat disayangkan dari pihak saudara Rofik, apalagi istri, membicarakan sesuatu masalah yang bukan ranahnya. Lawong kapasitasnya hanya sebagai penyewa kok kayak berasa pemilik.”

 

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa bahkan dalam internal keluarga Rofik, ada kesadaran bahwa posisi tawar mereka secara hukum sebenarnya lemah.

 

Menyadari mediasi telah gagal, Romy memutuskan untuk mengambil tindakan tegas untuk memperjelas batas kepemilikannya. Pada Jumat, 24 Oktober 2025, ia menebang pohon-pohon di lahan sengketa. “Biar terlihat terang,” alasan Romy. Ia juga berencana membangun pagar untuk menegaskan kembali batas pekarangannya, sebuah langkah fisik yang menunjukkan ia tidak akan berkompromi lagi.

 

Namun, Romy tidak bertindak sendiri. Pada Minggu, 26 Oktober 2025, ia menggalang dukungan dari perangkat desa, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan kembali melibatkan pihak kepolisian untuk mendatangi Rofik. Tujuannya jelas: meminta Rofik menghentikan semua kegiatannya di lokasi sengketa sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Awalnya, Rofik bersikukuh dan merasa tidak bersalah. Namun, setelah dijelaskan secara gamblang oleh perwakilan polisi, Bapak Yusuf dan rekannya, serta Kasun H. Eri, akhirnya Rofik memahami tuntutan tersebut.

 

“Alhamdulillah dijelaskan Kasun H. Eri, Pak Yusuf, dan rekannya, mau berhenti melakukan kegiatan perbengkelan dilokasi konflik, dan Rofik kemudian meminta waktu selama empat hari terhitung hari senin besok 27 oktober 2025, untuk membereskan mobil yang menjadi tanggung jawabnya, sebelum akhirnya mengosongkan lokasi.

Kasus ini merupakan potret klasik sengketa tanah di Indonesia, di mana klaim hukum formal berbenturan dengan klaim kepemilikan berdasarkan ikatan sewa atau bahkan hanya kesepakatan lisan.

1. Dilema Penyelesaian Kekeluargaan vs Hukum Formal: Polri, melalui fungsi Bhabinkamtibmas-nya, selalu mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan ini dianggap lebih efektif memelihara kerukunan sosial dan lebih cepat. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa mediasi seringkali tidak memadai ketika kedua belah pihak memiliki persepsi hukum dan keyakinan yang begitu berbeda, serta ketika dokumen legalitas dipertanyakan. Pilihan “meja hijau” atau pengadilan menjadi keniscayaan ketika fondasi untuk berdamai secara sukarela tidak ada.

2. Pentingnya Kepastian Hukum: Pusat dari konflik ini adalah absennya bukti hukum yang kuat dari pihak Rofik. Dalam hukum perdata, terutama mengenai tanah, asasnya adalah “siapa yang mendalilkan, ia yang membuktikan.” Rofik, yang mengaku sebagai penyewa, memiliki beban untuk membuktikan adanya perjanjian sewa-menyewa yang sah. Jika hanya mengandalkan “omongan”,

3. Dalam proses hukum nantinya akan sangat lemah. Sertifikat tanah sebagai alat bukti terkuat yang dimiliki Romy memberikan posisi tawar yang sangat superior.

4. Peran Aktor Non-Hukum: Kehadiran perempuan inisial T yang mengklaim sebagai “ibu angkat” tanpa dasar hukum yang jelas justru memperkeruh suasana. Hal ini menunjukkan bagaimana dalam sengketa, seringkali muncul pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang jelas namun ikut mempengaruhi dinamika konflik, yang pada akhirnya dapat merugikan proses mediasi.

5. Fungsi TNI-Polri dan Perangkat Desa: Keberhasilan dalam meminta Rofik menghentikan kegiatan, pasca kegagalan mediasi, menunjukkan peran krusial dari pendekatan tritunggal: Polri, TNI (Babinsa), dan Perangkat Desa. Pendekatan kolektif ini, yang memadukan aspek hukum, keamanan, dan kearifan lokal, seringkali lebih efektif dalam menciptakan ketertiban sementara di tingkat akar rumput, meski penyelesaian substantifnya masih harus menunggu keputusan pengadilan.

 

Dengan kesepakatan secara lisan untuk menghentikan kegiatan dan disaksikan pihak kepolisian, babinsa dan perangkat desa kasun,proses hukum yang telah dimulai di Polres, jalan menuju “meja hijau” semakin terbuka. Polres Jombang kemungkinan akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan laporan Romy. Dokumen-dokumen kepemilikan tanah Romy akan menjadi bukti utama, sementara Rofik dituntut untuk dapat menghadirkan bukti-bukti sah tentang status sewanya jika ingin membela diri di pengadilan.

 

Kegagalan mediasi pada 22 Oktober 2025 bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru yang lebih formal, dan memakan waktu lebih lama. Harapan akan perdamaian kekeluargaan telah pupus, digantikan oleh prosedur hukum yang kaku, membuktikan sekali lagi bahwa niat baik saja tidak cukup ketika berhadapan dengan klaim atas tanah dan rasa keadilan yang berbeda.

 

Redaksi: pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *