pengawalkebijakan.id .-KESAMBEN, JOMBANG – Seorang oknum kepala desa (kades) di Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, mendadak menjadi sorotan usai tertangkap tangan oleh suami sah seorang wanita saat sedang berdua di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Kejadian yang memalukan ini berakhir dengan penyerahan kedua pelaku kepada pihak berwajib pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kasus perselingkuhan ini ternyata bukan hal baru bagi sang suami. Pria yang identitasnya dirahasiakan ini telah lama mencium gelagat tidak wajar dari istrinya, yang bekerja sebagai staf di lingkungan Kecamatan Kesamben. Namun, karena belum memiliki bukti kuat, ia memilih untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan mengawasi gerak-gerik sang istri.
Baca juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Pengawasan intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada hari kejadian, sang istri dilacak pergerakannya hingga ke sebuah hotel di Kota Mojokerto. Diduga kuat, ia hendak bertemu dengan oknum kades tersebut. Dengan penuh kesabaran, suami menunggu hingga kedua orang tersebut memasuki sebuah kamar hotel.
Setelah menunggu beberapa saat, dengan membawa serta Akta Nikah sebagai bukti statusnya sebagai suami sah, pria itu meminta bantuan petugas hotel untuk membuka pintu kamar. Didampingi oleh beberapa saksi, pintu kamar akhirnya terbuka. Apa yang dilihatnya sungguh menyakitkan: sang istri sedang bersama oknum kades dalam keadaan yang tidak senonoh.
“Dengan bukti yang jelas dan didampingi saksi, kedua pelaku langsung diamankan. Suami tersebut dengan tenang menyerahkan persoalan ini kepada kami untuk diproses secara hukum,” jelas pihak kepolsian setempat saat dikonfirmasi.
Peristiwa memalukan ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga. Banyak netizen yang menyayangkan tindakan oknum pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan tersebut. Komentar-komentar pedas dan sindiran bermunculan. Salah satu komentar yang viral dari akun @JagoanJombang berbunyi, “Karena tahun baru kemarin belum sempat merayakan tahun baru, maka diundur tanggal 2…”. Komentar tersebut menyindir tanggal kejadian, 2 Januari, seolah-olah menjadi “perayaan” mereka yang tertunda.
Baik oknum kades maupun wanita bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak berwenang juga akan mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang atau anggaran desa dalam hubungan terlarang ini.
Kades yang bersangkutan, untuk sementara waktu, telah diminta untuk tidak aktif menjalankan tugasnya menunggu proses hukum yang transparan. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit tentang integritas seorang pejabat publik dan pentingnya menjaga kepercayaan dalam rumah tangga.
Redaksi : pengawalkebijakan.id
