PengawalKebijakan.id.-Mamuju 7 Januari 2026- Kekuasaan Tanpa Rasa Malu: Kebijakan Bupati Mamuju adalah Pengkhianatan Terhadap Pengabdian dan Konstitusi, Merumahkan sekitar 500 tenaga kesehatan honorer bukanlah sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah tindakan kekuasaan yang dingin, kejam, dan kehilangan nurani, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si.
Lebih buruk dari keputusan itu sendiri adalah cara kekuasaan mencuci tangan—dengan melempar kesalahan kepada Kepala Puskesmas. Sebuah manuver yang tidak hanya tidak jujur, tetapi menunjukkan watak kepemimpinan yang pengecut dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan kepemimpinan.
Ini pelarian dari tanggung jawab moral dan hukum.
Baca juga;RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) menilai kebijakan tersebut sebagai kekerasan kebijakan (policy violence) yang dilakukan secara sadar terhadap rakyat kecil, khususnya tenaga kesehatan honorer yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian.
Tiga bulan lalu mereka dijanjikan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu—sebuah skema resmi yang disediakan pemerintah daerah sebagai solusi hukum bagi honorer non-ASN. Janji itu menjadi dasar mereka tetap bekerja, tetap melayani, dan tetap bertahan.
Namun hari ini, yang mereka terima hanyalah pengingkaran, pengusiran halus, dan kehampaan.
“Ketika negara—melalui kepala daerah—mencabut harapan hidup rakyatnya tanpa solusi yang sah, maka itu bukan lagi kelalaian. Itu adalah kejahatan moral yang dilembagakan oleh kekuasaan,”
—LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat Pengabdian Diperas, Lalu Dibuang
Tenaga kesehatan honorer bukan pengemis jabatan. Mereka bekerja untuk hidup, untuk keluarga, dan untuk masyarakat. Memaksa mereka terus bekerja tanpa kejelasan adalah eksploitasi yang disamarkan dengan kata ‘pengabdian’.
“Pengabdian tanpa kepastian bukan kebajikan, melainkan penindasan. Pemerintah tidak berhak menukar keringat rakyat dengan janji palsu,”
Kapus Dijadikan Tumbal: Kepemimpinan yang Rusak dari Dalam
LP.K-P-K dengan tegas menyatakan:
Tidak pernah ada Kepala Puskesmas yang menyuruh nakes berhenti bekerja.
Yang menghentikan mereka adalah akumulasi kekecewaan akibat janji yang berulang kali diingkari. Menjadikan Kapus sebagai sasaran adalah tindakan tidak etis, tidak jujur, dan merusak tatanan birokrasi.
“Pemimpin yang berani mengambil keputusan harus berani pula menanggung akibatnya. Melempar kesalahan ke bawahan adalah ciri kekuasaan yang kehilangan integritas,”
—LP.K-P-K
Melanggar Konstitusi dan Undang-Undang
LP.K-P-K menegaskan, kebijakan ini bertentangan langsung dengan hukum nasional, antara lain:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Pasal 34 UUD 1945
Kewajiban negara melindungi rakyat dan menjamin kesejahteraan sosial.
3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Mengamanatkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi resmi bagi honorer.
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kewajiban pemerintah daerah menjamin ketersediaan tenaga kesehatan.
5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Melarang kebijakan yang menurunkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Merumahkan tenaga kesehatan di tengah kekurangan nakes adalah pelanggaran hukum, pelanggaran etika publik, dan ancaman langsung terhadap hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,”
Ancaman Nyata bagi Rakyat Mamuju Kebijakan ini bukan hanya melukai perawat. Rakyat Mamuju akan menjadi korban berikutnya. Pelayanan kesehatan terancam lumpuh, antrean memanjang, dan risiko keselamatan meningkat.
Langkah DPW PPNI Sulawesi Barat yang mempertimbangkan gugatan ke PTUN dan laporan ke Ombudsman RI adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang sarat maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Jabatan bisa berakhir, kekuasaan bisa runtuh, tetapi luka akibat kebijakan zalim akan dikenang rakyat. LP.K-P-K menyatakan sikap: kebijakan ini harus dikoreksi, atau akan dilawan melalui jalur hukum dan konstitusional.”
—Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
Lampiran Resmi
Atas Nama:
LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-P-K)
Komisi Daerah Provinsi Sulawesi Barat., Eliasib
Sumber : Pengawal Kebijakan.id
Rilis : Kabiro Pers PengawaKebijakan.id Provinsi Sulawesi Barat
