PengawalKebijakan.id.-LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Pasangkayu, Rabu 7 Januari 2026, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan sikap keras dan tidak kompromistis terhadap dugaan kejahatan terstruktur yang terus dilakukan oleh PT. Pasangkayu, yang secara terang-terangan mengabaikan penyitaan negara atas kawasan hutan dan tanah ulayat masyarakat adat.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, LP.K-P-K melakukan pendampingan langsung terhadap Masyarakat Peduli Keadilan Pasangkayu, khususnya Kelompok Mata Air Tomogo, Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, dalam upaya mempertahankan tanah ulayat yang hingga hari ini masih dirambah dan dieksploitasi oleh PT. Pasangkayu.
PANEN ILEGAL DI ATAS TANAH SITAAN NEGARA
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa karyawan PT. Pasangkayu tetap melakukan pemanenan sawit di lahan yang telah diduduki masyarakat dan secara sah masuk dalam wilayah tanah ulayat, bahkan meluas hingga kawasan Hutan Lindung yang sudah resmi disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ironis dan memalukan, aktivitas panen tersebut dikawal ketat oleh satuan Security perusahaan bernama:
Baca juga:Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo
Jems, Rizal, Ari, Musrin Sabri, dan Syahrul Ramadan,
serta didampingi anggota Brimob lengkap dengan senjata api, dan Bhabinkamtibmas Martajaya Inisial “Od”.
LP.K-P-K menilai, pengawalan bersenjata terhadap aktivitas yang patut diduga melanggar hukum ini adalah bentuk intimidasi terbuka terhadap masyarakat adat dan pembangkangan terang-terangan terhadap kewenangan negara.
METODE PANEN MERUSAK & DIDUGA SENGAJA
Lebih jauh, panen dilakukan tanpa mengindahkan aturan agronomi, dengan cara memotong buah sawit hingga ke pucuk, padahal buah tersebut masih berlendir dan belum layak panen, sehingga tidak menghasilkan minyak.
➡️ Tindakan ini patut diduga sebagai perusakan sengaja, dengan maksud:
– Membuat tanaman sawit menjadi kerdil
-Menghilangkan nilai ekonomis
– Menghapus jejak produktivitas lahan
– Mengakali status hukum kawasan sitaan
Ini bukan kelalaian, ini kejahatan ekologis yang terencana.
PENGANGKUTAN SAWIT ILEGAL
Buah sawit hasil panen tersebut dimuat menggunakan mobil Isuzu 6 roda milik PT. Pasangkayu, dengan estimasi ±15 ton, sebuah angka yang membuktikan eksploitasi besar-besaran di atas lahan yang secara hukum tidak lagi boleh dikuasai perusahaan.
PENGGALIAN BATAS SEPihak ATAS PERINTAH PIMPINAN
Pada hari yang sama, terjadi pula penggalian tanah untuk penentuan batas antara HGU dan APL, yang kembali diawasi dan dikawal oleh Security PT. Pasangkayu, yakni:
Arif, Armin, dan Syahrul Ramadan.
Saat masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan tujuan penggalian tersebut, para security menyatakan secara terbuka bahwa:
“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan perusahaan, CDO PT. Pasangkayu, Bapak Juanda, dengan alasan sudah ada arahan dari Satgas PKH dan AGRINAS.”
Pernyataan ini sangat berbahaya, karena:
*Tidak pernah ada penetapan koordinat resmi dari Satgas PKH
* Tidak ada berita acara penyerahan batas yang sah
*Namun perusahaan sudah bertindak seolah-olah memiliki legitimasi penuh
NEGARA SEOLAH DITANTANG TERBUKA
LP.K-P-K menilai ini sebagai tamparan keras bagi Satgas PKH, sebab hingga hari ini:
* Lahan sitaan seluas 861,7 hektare belum pernah ditentukan titik koordinat resminya
* Namun PT. Pasangkayu justru secara sepihak membuat batas HGU dan Hutan Lindung
* Dari 861,7 hektare sitaan, perusahaan mengklaim hanya melepas 85 hektare
Padahal papan penyitaan resmi negara yang diketahui oleh 10 lembaga dengan jelas menyatakan:
“Lahan perkebunan sawit seluas 861,7 Ha saat ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”
PERTANYAAN KERAS UNTUK NEGARA
LP.K-P-K dengan tegas mempertanyakan:
– Mengapa PT. Pasangkayu masih bebas menguasai kawasan hutan lindung yang telah disita negara?
– Mengapa security perusahaan berani bertindak seolah lebih berkuasa dari hukum?
– Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
– Apakah penyitaan negara bisa dipangkas sepihak oleh korporasi bermodal besar?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Indonesia tidak layak lagi disebut negara hukum, melainkan negara yang hukumnya bisa diperdagangkan.
PERNYATAAN SIKAP LP.K-P-K
LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menuntut keras:
– Penindakan hukum terhadap PT. Pasangkayu dan seluruh pihak yang terlibat
– Pemeriksaan terhadap oknum security dan aparat yang mengawal aktivitas ilegal
– Penetapan resmi koordinat lahan sitaan 861,7 Ha secara terbuka
-Penghentian total seluruh aktivitas PT. Pasangkayu di kawasan sitaan
⚠️ Jika negara terus diam, maka masyarakat akan menyimpulkan bahwa hukum memang telah kalah oleh uang dan kekuasaan.
Hukum jangan hanya menjadi slogan.
Keadilan tidak boleh dikawal senjata, tetapi ditegakkan dengan keberanian.
Redaksi : PengawalKebijakan.id
