PengawalKebijakan.id,-Pasangkayu 8 Januari 2026, Apa arti penyitaan negara jika alat berat masih bebas menggali?Apa makna Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) jika korporasi tetap bertindak seolah pemilik sah negara?
Peristiwa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, hari ini bukan lagi sekadar konflik agraria. Ini adalah cermin telanjang runtuhnya wibawa hukum, ketika PT Pasangkayu, dengan pengawalan security, kembali mengerahkan ekskavator PC 200 di lahan sitaan Satgas PKH, bahkan masuk ke tanah ulayat masyarakat adat, tanpa satu pun dokumen legal yang dapat ditunjukkan kepada warga.
Baca. Juga:RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas
Lebih tragis lagi, semua ini terjadi saat negara seolah memilih diam. Ekskavator Menggali, Negara Menghilang
-Tidak ada penetapan titik koordinat resmi.
– Tidak ada berita acara penyerahan batas yang sah.
– Tidak ada surat tugas security.
Namun penggalian terus berjalan. Tanah dikeruk sedalam dua meter. Jalur dicat merah. Warga diintimidasi. Dan ketika masyarakat bertanya dasar hukumnya, jawaban yang muncul sungguh memilukan:
“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan.”
Sejak kapan perintah korporasi lebih tinggi dari hukum negara?
Sejak kapan peta versi perusahaan mengalahkan keputusan Satgas negara?
Jika ini dibiarkan, maka Satgas PKH tak lebih dari papan nama, dan hukum hanyalah dekorasi.
Security Jadi Algojo Tanah Ulayat
Fakta paling mencengangkan adalah security PT Pasangkayu bergerak tanpa surat tugas resmi. Mereka bukan hanya mengawal alat berat, tetapi menjadi aktor lapangan perampasan ruang hidup masyarakat. Bahkan, pernyataan seorang security yang menyebut “wilayah lain tidak digali karena orangnya keras” membuka tabir arogansi kekuasaan. Artinya jelas: yang lemah digilas, yang melawan dihindari. Inikah wajah baru penegakan hukum kita? Keberanian warga menentukan nasib tanahnya sendiri?
Lebih parah, pengakuan bahwa peta kerja diambil dari warga, bukan dari Satgas PKH atau institusi negara, adalah tamparan keras bagi kedaulatan hukum Indonesia.
Satgas PKH: Penertib atau Penonton?Pertanyaan publik kini tak terelakkan: Di mana Satgas PKH?
Jika lahan sudah disita negara, maka setiap aktivitas di atasnya wajib dihentikan. Titik. Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada kompromi. Jika Satgas mengetahui namun membiarkan, maka itu kelalaian serius. Jika Satgas tidak tahu, maka itu kegagalan fatal.
Keduanya sama berbahaya bagi negara hukum.
Ketika Korporasi Lebih Berkuasa dari Undang-Undang
Undang-undang telah jelas melarang:
– Perambahan kawasan hutan
– Penguasaan lahan tanpa hak
– Perusakan lingkunga
– Intimidasi terhadap masyarakat
Namun di Pasangkayu, hukum kalah oleh ekskavator, dan pasal-pasal undang-undang terkubur bersama tanah yang digali.
Jika benar upah pengamanan alat berat mencapai Rp15 juta per hari, maka patut diduga hukum sedang dikalahkan oleh uang.
Dan ketika uang mengalahkan hukum, maka negara sedang menuju kehancuran moral.
Di tengah ketakutan dan intimidasi, Ketua Komda LP.K-P-K Sulawesi Barat, Eliasib, memilih berdiri bersama rakyat. Tanpa bayaran. Tanpa kepentingan pribadi. Bahkan dengan risiko nyawa. Ironisnya, suara seperti inilah yang sering dianggap mengganggu stabilitas, padahal justru menjaga konstitusi. Negara seharusnya melindungi mereka yang membela keadilan, bukan membiarkan mereka berhadapan sendirian dengan kekuatan modal.
Seruan Keras untuk Presiden dan Dunia Internasional
Kasus Pasangkayu bukan isu lokal. Ini adalah peringatan global tentang:
– Hak masyarakat adat
– Kejahatan lingkungan
– Kekuasaan korporasi atas negara
Jika Indonesia ingin dihormati sebagai negara hukum, maka:
– PT Pasangkayu harus diproses pidana
– Seluruh security tanpa surat tugas harus diperiksa
– Satgas PKH harus diaudit terbuka
– Aktivitas alat berat harus dihentikan total
Jika tidak, dunia berhak bertanya: Apakah Indonesia masih negara hukum, atau sudah menjadi negara korporasi?
Redaksi : Pengawal Kebijakan.id
