25 Mei 2026
20260110_072933
Spread the love

PengawalKebijakan.id., Publik Sulawesi Barat diguncang oleh dugaan kejahatan digital terencana yang menyeret nama Eliasib, Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Provinsi Sulawesi Barat, sebagai korban pemerasan, pencemaran nama baik, dan ancaman penyebaran konten asusila melalui media sosial dan grup publik Media Info Mamuju.9 januari 2026

Kasus ini bermula dari komunikasi pribadi via WhatsApp dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Ghiva, dengan nomor WhatsApp: 0895-4289-55883
mengaku berasal dari Manado dan berstatus mahasiswi di Bandung. Dalam percakapan yang seluruhnya terdokumentasi melalui tangkapan layar (screenshot), korban tidak pernah meminta, menyuruh, ataupun mengarahkan tindakan asusila dalam bentuk apa pun.

VC 10 DETIK BERUJUNG TEROR DIGITAL

Korban menyebutkan bahwa panggilan video (video call) terjadi atas permintaan pelaku sendiri, dengan maksud sebatas saling mengenal. Namun secara tiba-tiba, dalam durasi kurang lebih 10 detik, pelaku membuka pakaian dan memperlihatkan bagian tubuh intim, lalu langsung memutus panggilan.

Baca juga:LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Ironisnya, potongan visual tersebut disimpan oleh pelaku, lalu diposting ke grup publik “Media Info Mamuju” dengan narasi yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik korban, seolah-olah korban adalah pelaku perbuatan tidak senonoh.

Dalam unggahan tersebut tertulis antara lain:
“Mohon postingan saya diloloskan ya Min, kita bantu viralkan orang ini yang sudah mengajak orang VC sampai memperhatikan vitalnya…”
Padahal, saat kejadian, korban sedang berada di posko terbuka bersama tujuh orang saksi, mengenakan pakaian lengkap, dan tidak berada dalam kondisi privat.

BERUBAH JADI PEMERASAN TERBUKA

Tak lama setelah unggahan tersebut, korban menerima ancaman dan tuntutan uang dari pelaku, dengan nominal Rp3,7 juta, kemudian

“diturunkan” menjadi Rp1,8 juta, disertai ancaman:

– Akan menyebarkan video ke keluarga dan relasi korban

– Akan memposting lebih banyak konten
Disertai kata-kata kasar, intimidasi, dan tekanan psikologis

– Pelaku secara eksplisit menyatakan bahwa jika uang ditransfer, maka unggahan akan dihapus.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ADMIN GRUP

Yang lebih mengkhawatirkan, korban juga menerima panggilan dari nomor WhatsApp 0898-4693-119 admin grup “Media Info Mamuju” yang justru mengarahkannya untuk bernegosiasi dan membayar pelaku, bukan menghapus unggahan bermasalah tersebut.

Tindakan ini memunculkan dugaan kuat adanya kerja sama atau pembiaran terstruktur, yang bertentangan dengan etik jurnalistik dan prinsip kehati-hatian media.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

– Pasal 27 ayat (4): Pemerasan dan/atau pengancaman

– Pasal 29: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

– Pasal 45 ayat (4): Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara

KUHP

– Pasal 368 KUHP: Pemerasan
Pasal 310–311 KUHP: Pencemaran nama baik dan fitnah

Kode Etik Jurnalistik

– Kewajiban verifikasi

– Larangan menghakimi

– Larangan menyebarkan konten yang belum terkonfirmasi

KORBAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Korban menyatakan siap menghadirkan seluruh bukti digital, termasuk:

– Screenshot percakapan

– Rekaman waktu kejadian

– Saksi di lokasi

– Nomor-nomor WhatsApp terkait

– serta siap menempuh jalur hukum pidana dan perdata untuk memulihkan nama baik dan membongkar praktik kejahatan digital bermodus jebakan VC + pemerasan yang dinilai semakin marak dan berbahaya.

PERINGATAN UNTUK PUBLIK

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya aktivis, jurnalis, dan pejabat publik, agar waspada terhadap modus kejahatan siber berbasis rekayasa seksual dan pemerasan.
Hukum harus ditegakkan.

Keadilan tidak boleh tunduk pada teror digital.

Sumber :PengawalKebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *