10 Juni 2026
IMG-20260114-WA0006
Spread the love

pengawalkebijakan.id ,-  Kota Bima. Rabu 14 Januari 2026.  Kendati demikian hasil investigasi nya dilapangan masih beberapa yang belum mempunyai sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dan IPAL (Pengolahan limbah industri).

Yang sesuai petunjuk Perpres MBG 2025
(Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya membangun generasi nasional yang sehat, cerdas, dan produktif.

LP K-P-K Komcab NTB, Menyoroti Beberapa Dapur MBG Dikota Bima Masih Belum Memiliki Sertifikat Sertifikat SLHS Dan IPAL

Berdasarkan Pasal 3 dalam Perpres tersebut, penyelenggaraan program MBG ditujukan kepada sasaran prioritas yang meliputi;

Baca juga; LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Peserta Didik: Meliputi anak di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk satuan pendidikan keagamaan.
Kelompok Prioritas Lainnya: Ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Regulasi ini menegaskan peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pusat yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan MBG. Perpres ini juga mengatur pembentukan ekosistem layanan melalui:

KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi): Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BGN yang akan beroperasi di tingkat daerah untuk memastikan distribusi makanan tepat sasaran.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi: Sekolah dan satuan pendidikan akan difungsikan sebagai titik layanan utama pemberian makan bergizi.
Standar Gizi dan Keamanan PanganPemerintah menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi Standar Gizi Nasional yang mencakup keseimbangan makronutrien dan mikronutrien. Selain itu, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama guna memastikan setiap asupan yang diterima anak bangsa berkualitas dan higienis.

lanjut dari hasil investigasi tersebut LP
K-P-K NTB Sudah ada beberapa titik yang sudah dikantongi Namanya, dan juga serta melaporkan secara resmi ke Satgas BGN Nasional untuk dilanjuti sampai pada proses sangsi dan pidana.

Redaksi; pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *