10 Juni 2026
20251223_095937
Spread the love

PengawalKebijakan.id — Pasangkayu Sebuah dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan oknum pejabat pemerintah (LURAH) mengguncang publik Kabupaten Pasangkayu. Seorang warga Atas Nama “IRHAM) mengaku diancam, diintimidasi, dan lahannya hendak dikuasai secara paksa oleh sekelompok preman bersenjata tajam yang diduga dipimpin langsung oleh Lurah Pasangkayu, Awaluddin, ST.

 

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin, 21 Desember 2025, di Rondo Palapi, Dusun Salubulu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, tepat di pondok milik IRHAM

Didatangi Preman Bersajam, Dipimpin Oknum Lurah

Baca juga :LP.K-P-K Bolmut – SULUT Desak Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Boroko

Menurut kesaksian IRHAM, pondoknya didatangi Empat orang yang dikenal sebagai preman, masing-masing bernama:

1. UR

2. BR

3. Pak CB

4. AC

Keempatnya disebut membawa senjata tajam berupa parang panjang dan datang bersama Lurah Pasangkayu, Awaluddin, ST.

“Pak Lurah mempertanyakan apa alas hak saya berada di lokasi itu. Salah satu orangnya mengatakan hanya Pak Lurah yang punya alas hak,” ujar korban.

Baca juga :

Saat korban “IRHAM meminta bukti alas hak, tidak satu pun dapat ditunjukkan.

Tanah Ulayat, Bukti Pohon Durian Masih Ada

Korban menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat warisan orang tua, dengan bukti fisik berupa pohon durian tua yang masih berdiri hingga saat ini.

 

Demi menghindari konflik terbuka, korban mengaku rela menyerahkan 2 hektare dari total 7 hektare, sementara sisanya telah ditempati keluarga dan menantunya. Namun, menurut korban, tawaran damai itu ditolak.

“Pak Lurah ingin menguasai seluruh lahan,” tegasnya.

 

Pengakuan Preman: Perintah Langsung Pak Lurah

Salah satu dari mereka, Umar, secara terbuka mengakui bahwa tanaman pisang milik korban telah dicabut atas perintah Lurah Pasangkayu.

“Umar bilang dia mencabut semua tanaman pisang karena disuruh Pak Lurah,” kata korban.

Tindakan ini diduga kuat masuk dalam pengrusakan barang milik orang lain, serta penyerobotan lahan.

 

Lebih jauh, Umar juga menyatakan bahwa mereka akan menduduki lahan tersebut dan membangun pondok, dengan biaya dari Pak Lurah.

Baca juga; RAKERNAS Dan Seminar Hukum Nasional LP.K-P-K 2025 Memperkuat Peran ORMAS/LSM Menuju Indonesia Emas

Istri Korban  Merekam, Diancam, dan Dilarang

Saat kejadian, istri korban (Nada) bersama anak-anak mereka berada di lokasi.

“Nada” sempat mendokumentasikan video dan foto, namun dihentikan secara paksa.

“Kenapa saya tidak boleh merekam? Kalian datang bawa parang, mau keroyok suami saya. Saya perlu bukti,” ujar Nada saat itu.

Video terpaksa terputus akibat intimidasi langsung dari preman bersenjata.

Kepala Dusun Diminta Pulang Sebelum Ancaman

 

Fakta mencurigakan lainnya, Kepala Dusun Kalibamba disebut disuruh pulang terlebih dahulu, sebelum dugaan pengancaman dimulai.

Korban menyebut kejadian ini bukan yang pertama, melainkan sudah terjadi tiga kali, dan kini menimbulkan trauma serta rasa terancam serius bagi keluarganya.

 

⚖️ Dugaan Pelanggaran Hukum yang Mengemuka

Berdasarkan kronologi, sejumlah pasal pidana dan aturan perundang-undangan diduga telah dilanggar:

 

Pasal 335 KUHP

👉 Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

 

Pasal 368 KUHP

👉 Pemerasan dan penguasaan barang dengan ancaman.

 

Pasal 170 KUHP

👉 Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

 

Pasal 406 KUHP

👉 Pengrusakan barang milik orang lain.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

👉 Pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan keluarga.

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

👉 Larangan keras penyalahgunaan kewenangan jabatan.

 

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

👉 Tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik.

 

❗ Negara Harus Hadir

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar:

apakah hukum masih berdiri tegak ketika pejabat desa diduga memimpin preman bersenjata?

 

Publik mendesak:

 

– Polres Pasangkayu

– Inspektorat Daerah

– Kejaksaan

– Ombudsman RI

– Kementerian Dalam Negeri

untuk segera turun tangan, menyelidiki, dan memberi perlindungan kepada korban.

PengawalKebijakan.id akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

 

Sumber : Pengawal Kebijakan.id

Rilis : Kabiro Pers Pengawal Kebijakan.id Provinsi Sulawesi Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *