10 Juni 2026
20251219_054251
Spread the love

pengawalkebijakan.id,-JOMBANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap dan membongkar jaringan budidaya tanaman ganja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Penangkapan berawal dari sosok R, seorang pria asal Nganjuk, yang ditangkap kemarin setelah diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

 

Yang mengejutkan, R bukan hanya sekadar pengelola kebun ganja ilegal. Dalam penyelidikan, pria tersebut diketahui merupakan seorang pencinta dan peneliti tanaman. Motifnya membudidayakan ganja diduga kuat terkait dengan minat penelitiannya, meskipun tetap melanggar hukum.

 

Pengembangan kasus ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang pelaku lain pada Kamis, 18 Desember 2025. Mereka adalah Y (35), warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, serta sepasang suami istri, P (48) dan I (40), yang berdomisili di Perumahan Jombang Permai, Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Baca juga: Sinergi Kuat! LP.K-P-K Dengan Bupati Gorut Dan Wabub Boalemo

Profil pelaku kembali mengejutkan. Pasangan P dan I diketahui aktif sebagai penulis buku dan penulis tanaman, yang menambah dimensi baru pada kasus ini. Mereka tidak hanya terlibat sebagai pelaku biasa, tetapi datang dari latar belakang intelektual di bidang botani.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran yang jelas dalam jaringan ini. Y bertugas membantu R dalam merawat dan menjaga tanaman ganja di lokasi kebun. Sementara itu, pasangan P dan I berperan sebagai pemodal utama. Polisi mengungkapkan bahwa mereka telah mengeluarkan modal senilai Rp 6,5 miliar untuk mendanai operasi budidaya ganja tersebut.

 

Kapolres Jombang, melalui Kasat Resnarkoba, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan modus operandi yang tidak biasa, di mana pelaku menggunakan kedok penelitian dan kecintaan pada tanaman untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

 

“Kami mengapresiasi kerja tim yang telah membongkar jaringan ini. Ini menjadi peringatan bahwa kejahatan narkoba bisa menyusup di mana saja, bahkan dengan dalih penelitian. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas,” tegasnya.

 

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Jombang dan menghadapi pasal berlapis UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan perluasan jaringan dan peredaran hasil panen ganja tersebut.

 

Kasus ini menyisakan ironi mendalam, di mana pengetahuan mendalam tentang tanaman dan latar belakang kepenulisan justru disalahgunakan untuk kegiatan yang merusak generasi bangsa. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak terjebak pada pembenaran ilegal atas nama penelitian atau ilmu pengetahuan.

Redaksi : pengawalkebijakan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *