** Misteri Anggaran Rp 167 Juta untuk 13 Unit Gazebo di Desa Kire, Mamuju Tengah: Proyek Terbengkalai dan Diduga Penyelewengan**  

Spread the love

**Pengawalkebijakan.id, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat** – Pembangunan 13 unit gazebo di Pantai Kire, Dusun Kire Utara, Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, menyisakan tanda tanya besar. Proyek yang dibangun di belakang Masjid Nurul Yaqin ini diduga sarat dengan ketidakjelasan penggunaan anggaran. Nilainya mencapai Rp 167.370.000 dari Dana Desa (DD) tahun 2024, namun hasilnya jauh dari memadai. Bahkan, di tahun 2025, kembali dianggarkan dana Rp 50 juta untuk rehabilitasi, padahal gazebo yang sudah dibangun terlihat terbengkalai dan rusak dimakan rayap.

Kamis, 26 Juni 2015 | 08:05 WITA**

 

### **Anggaran Fantastis, Hasil Minim**

Berdasarkan pantauan lapangan oleh tim **Pengawal Kebijakan.id**, gazebo-gazebo tersebut terbuat dari material sederhana: **4 tiang kayu dan atap seng sekitar 5 lembar per unit**. Jika dihitung secara logika konstruksi, biaya pembuatan satu gazebo seharusnya tidak mencapai belasan juta rupiah.

 

Berikut rincian perhitungan anggaran yang patut dipertanyakan:

– Total anggaran 2024: **Rp 167.370.000**

– Pajak (PPN 11% + PPh 2,5%): **Rp 22.421.950**

– Dana tersisa setelah pajak: **Rp 144.948.050**

– Biaya per unit gazebo: **Rp 11.149.850**

**Judul: Misteri Anggaran Rp 167 Juta untuk 13 Unit Gazebo di Desa Kire, Mamuju Tengah: Proyek Terbengkalai dan Diduga Penyelewengan**

“**Dengan dana segitu, seharusnya bisa dibangun gazebo yang lebih bagus dan tahan lama. Ini malah kayu sudah keropos dan seng berkarat. Sangat tidak wajar,**” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

### **Kepala Desa Diam Seribu Bahasa**

Upaya klarifikasi oleh **Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Sulawesi Barat, Eliasib, A.Md.Kep**, kepada **Kepala Desa Kire, Irham M.S**, justru berujung pembiaran. Meski pesan WhatsApp sudah terbaca, tidak ada tanggapan. Saat dihubungi via telepon, Irham hanya menjawab singkat, **”Maaf, saya lagi ada acara,”** lalu menutup panggilan.

 

“**Ini menunjukkan sikap tidak transparan. Seharusnya sebagai pejabat, beliau terbuka menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan dana desa,**” tegas Eliasib.

 

### **Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Penggunaan Anggaran**

**Kombes (P) Andarias, SE., SH., MM**, Penasihat Hukum LP-K.P.K, menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum dalam proyek ini:

 

1. **Pelanggaran Undang-Undang Tata Ruang (UU No. 26/2007)**

   – Jika gazebo dibangun tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dapat dikenakan sanksi pidana **penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 500 juta** (Pasal 69).

   – Pejabat yang menerbitkan izin ilegal juga bisa dipidana (Pasal 73).

 

2. **Pelanggaran UU Bangunan Gedung (UU No. 28/2002)**

   – Jika spesifikasi gazebo tidak memenuhi standar, sanksi administratif seperti **pembongkaran atau pencabutan izin** bisa diterapkan (Pasal 44).

 

3. **Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa**

   – Jika ditemukan mark-up anggaran atau ketidaksesuaian penggunaan dana, bisa masuk tindak pidana korupsi berdasarkan **UU Tipikor**.

 

### **Reaksi Warga: Dukungan Pariwisata, tapi Kecewa dengan Pengelolaan Dana**

Warga Desa Kire sebenarnya mendukung pembangunan pariwisata Pantai Kire. Namun, mereka kecewa karena anggaran besar tidak sebanding dengan hasil.

 

“**Dana Rp 167 juta bisa buat 28 gazebo berkualitas. Kenapa cuma 13 unit itupun jelek?**” protes seorang warga.

 

### **Langkah Selanjutnya: LP-K.P.K Laporkan ke Aparat Penegak Hukum**

Eliasib dan Andarias menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke **Aparat Penegak Hukum (APH)**.

 

“**Kami minta Kepolisian dan BPK turun tangan mengaudit proyek ini. Jangan sampai dana rakyat dikorupsi,**” tegas Andarias.

 

### **Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah Desa Kire**

1. **Apakah ada dokumen lelang atau tender proyek ini?**

2. **Siapa kontraktor yang mengerjakan?**

3. **Mengapa Kepala Desa tidak mau transparan?**

4. **Apakah ada intervensi dari pihak tertentu dalam penentuan anggaran?**

 

### **Kesimpulan: Misteri yang Harus Diungkap**

Pembangunan 13 gazebo di Desa Kire menjadi contoh buruk pengelolaan dana desa. **Anggaran besar, hasil minim, dan pejabat yang enggan bertanggung jawab** adalah ciri klasik potensi korupsi. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari penegak hukum.

 

**Sumber: PengawalKebijakan.id**

**Rilis: Eliasib, A.Md.Kep (Ketua Komda LP-K.P.K Sulawesi Barat)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *